Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 12 Juni 2023 - 11:17 WIB

Sepeda Listrik Kian Marak, Kasat Lantas Polres Aceh Timur Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

REDAKSI

Aceh timur – Penggunaan sepeda listrik di Aceh Timur kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh. Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

 

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasatlantas Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K. Senin, (12/06/2023).

Baca Juga :  FAKSI Aceh Minta Bupati Rocky Jangan Beri Peluang Geuchik Korupsi

 

Disebutkan, sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Pertama, sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam. Dan Kedua, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar Kasat Lantas.

 

Menurutnya, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya,” kata Kasat Lantas.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga :  FAKSI Aceh Dorong Pemerintah dan Pengusaha Asuransikan Seluruh Nelayan Aceh Timur

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan / atau kawasan tertentu. Dan di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

 

“Saat ini, masih sebatas imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

  1. Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian diimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga :  Aceh Timur Langganan Banjir

“Kami imbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

News

Pengadaan Vaksin Dongkrak Pendapatan Holding BUMN Farmasi Jadi Rp43,4 Triliun di 2021

News

Erick Thohir Pastikan Menkeu Lunasi Kompensasi PLN dan Pertamina Rp109 T

News

Kaget Tiket Masuk Borobudur Rp750 Ribu, GIPI: Pariwisata Bukan Milik Eksklusif

News

Kejahatan Soceng Semakin Marak, OJK Terapkan Langkah Pencegahan

News

Fitur Baru MotionBanking-Kredit Pintar, Pinjam Dana Cepat dan Mudah

News

Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh Gelar Aksi Tolak Imigran Rohingya dan UNHCR

News

Sarana Jaya Resmikan Taman Baca Samawa di Nuansa Pondok Kelapa

News

Sekda Pijay Pimpin Upacara HAB Ke 77, Kankemenag Pijay Santuni Anak Yatim Dan Beri Award Ke Sejumlah Guru Dan Siswa Prestasi

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!