Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani sebanyak 24 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan sepanjang 2024 serta menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp24,18 miliar lebih, Senin.
“Sepanjang 2024 atau sejak Januari hingga Desember ini, jajaran Kejati Aceh menangani 24 kasus korupsi, baik di tingkat penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, 9 Desember 2024.
Sedangkan di tahap eksekusi, Kejati Aceh telah mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi terhadap 47 terpidana.
Hal tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis dalam capaian kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.
Ia menambahkan, Begitu juga penanganan di tingkat penuntutan, sebanyak 24 perkara.
“Sedangkan perkara di tahap penyelidikan yang ditangani sepanjang 2024 sebanyak 15 perkara,” Terangnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan bersamaan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya juga menyelamatkan kerugian negara. Total kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp24,18 miliar lebih.
“Kerugian negara yang diselamatkan tersebut terdiri di tahap penyidikan Rp18,26 miliar, di tahap penuntutan Rp2,42 miliar, serta penyelamatan kerugian negara pada tahap eksekusi mencapai Rp3,49 miliar lebih,” kata Ali Rasab Lubis.
Sementara itu, berkaitan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, kata dia, jajaran Kejati Aceh menggelar upacara yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Aceh Muhibuddin. Upacara diikuti para asisten, koordinator, serta seluruh pegawai Kejati Aceh.
“Selain upacara, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia juga dirangkai dengan bagi-bagi stiker dan payung sebagai bentuk kampanye antikorupsi kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejati Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.
Editor: Amiruddin. MK