NOA | Sigli – Dua warga berlainan tempat tinggal, tetapi diamankan Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Pidie ditempat yang sama di Gampong Blang Asan, Sigli, Pidie, dengan selisih waktu satu jam, Jum’at (21/10/2022).
Adalah IR (37) warga Gampong Paya Cut, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireun, ia seorang PNS. Diamankan Tim opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Pidie.
IR diamankan berdasarkan informasi sebelumnya dari warga, bahwa ia sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Gampong Blang Asan, Sigli.
Dasar informasi warga inilah, Tim Opsnal Unit II Dat Reskrim Polres Pidie, sekira pukul 15.00 wib, bergerak cepat, dan pelaku berhasil diamankan, beserta 1 paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya.
Demikian juga dengan NA (33) warga Gampong Blok Bengkel, Sigli, Pidie, profesi sesuai Kartu Identitas adalah Wiraswasta.
NA, sebagaimana IR, diamankan oleh Tim Opsnal Unit II Sat Reskrim Polres Pidie, di Gampong Blang Asan, Sigli, Pidie. NA diinformasikan warga sering jual beli sabu.
Mendapat informasi ini, sekira pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Pidie, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, berhasil mengamankan NA dan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu, pada saat ia diamankan.
“Begitu mendapat informasi masyarakat, kita langsung bergerak, dan berhasil mengamankan IR pada pukul 15.00 wib, dan NA pada pukul 16.00 wib, di Gampong Blang Asan, beserta BB berupa paket narkotika jenis sabu”, jelas Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Jum’at (21/10/2022) malam).
Mereka juga mengakui BB didapat dari seseorang. Sekarang keduanya sudah diamankan di Mako Polres Pidie.
“Dari pengakuan IR dan NA, secara terpisah, kepada Tim Opsnal Unit II, BB mereka dapatkan dari seseorang. Sekarang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah diamankan di Mako Polres Pidie,” tutup Kasat Res Narkoba.(AA)