Senapan Api Dilarang Digunakan untuk Perburuan Satwa Liar - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Kamis, 27 Oktober 2022 - 22:29 WIB

Senapan Api Dilarang Digunakan untuk Perburuan Satwa Liar

REDAKSI

NOA|Pidie Jaya – Upaya konservasi seyogyanya mutlak dilakukan sebagai wujud dari upaya pelestarian. Caranya, bisa dengan menyelamatkan satwa dari kepunahan atau juga memanfaatkan daya guna lingkungan untuk mempertahankan keseimbangan kelestarian alam. Namun, maraknya tindakan tidak bertanggung jawab seperti perburuan satwa dilindungi tetap jadi ancaman serius bagi konservasi.

Prihatin akan ancaman pada satwa liar, Satgas Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar Pidie Jaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bekerjasama dengan Fauna & Flora Internasional’s Indonesia Program (FFI’s IP) menggelar sosialisasi tentang penertiban senapan angin dan pemasangan pagar listrik ilegal di Kabupaten Pidie Jaya. Pasalnya, penggunaan senapan angin sering kali disalahgunakan untuk berburu, sehingga mengancam kelangsungan hidup satwa dilindung seperti orangutan dan harimau.

Baca Juga :  Vaksin PMK Tiba, Kementan Lakukan Suntikan Perdana Besok

Menurut Kasat Binmas Polres Pidie Jaya, Iptu Muhammad Nur, SH, kepemilikan sejata api atau senapan angin harus ada izin. Dia menjelaskan dalam Perkap (Peraturan Kaporli) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api, Ujarnya saat menjadi pemateri, di Oproom Kantor Bupati Lama, Kamis (27/10/2022).

“ Dalam peraturan tersebut sangat jelas sesorang harus mengantongi izin dan harus ada naungan dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin),” terang Iptu Muhammad.

Baca Juga :  Jurnalis Rusia Peraih Nobel Disiram Cat usai Protes Invasi Ukraina

Iptu Muhammad juga menambahkan bahwa dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan pistol angin (air pistol) dan senapan angin (air rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, ditambah lagi pada pasal 5 ayat 3 bahwa pistol angin, senapan angin, dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Menurut Iptu Muhammad, penggunaan senjata api tersebut di atas bila dilakukan utuk kasus perburuan satwa dilindungi jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi.

“Perburuan secara pribadi tidak boleh, adapun perburuan yang bersifat atlit itu harus ada izin dari kepolisan dan rekomendasi dari Perbakin. Untuk saat ini kami terus melakukan sosialisasi tentang penggunaan senapan angin bagi masyarakat,” papar Iptu Mugammad saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Kolaborasi Lindungi Pekerja Rentan

Iptu Muhammad berharap kepada masyarakat untuk tidak merombak atau merakitnya senapan angin dari kaliber 4.5, dengan standar yang sudah ada karna dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kita mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki kepemilikan senjata/ senapan diharapkan untuk dapat melaporkan ke Polsek dan/atau Polres setempat”, pungkas  Iptu Muhammad.(*)

Share :

Baca Juga

News

Pertamina Pulihkan Stok Pertalite dan Solar Subsidi di SPBU

News

Gampong Seuneubok Saboh Sukses Laksanakan Musrenbangdes untuk Rencanakan Pembangunan Tahun Depan

News

Dekranasda Aceh Gandeng BPVP Dorong Pengembangan Sektor Kerajinan

News

Asisten Sekda Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkungan Pemerintah Aceh

News

Wujud Peduli Generasi, DPMGP4 Lakukan Sosialisasi Cegah Pekerja Anak

News

Bank Aceh Action Cup 2023, Sempat Tertinggal 1-0, PSKD Kajhu Menang 3-2 atas Rimueng Meuaneuk FC 

News

Nyuci Baju Pakai Detergen Bakal Kena Cukai, Pengusaha: Untuk Melestarikan Lingkungan

News

Mawardi Ali Minta Dana Desa Segera Ditransfer Kalau Telah Memenuhi Syarat

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!