Home / Daerah / Peristiwa

Senin, 30 September 2024 - 08:52 WIB

Sempat Viral, Akun FB Imran Sentosa Capah Diblokir

FARID ISMULLAH | NOA.co.id

Tangkapan Layar Akun Facebook Warga Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah. (Foto : Ist).

Tangkapan Layar Akun Facebook Warga Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah. (Foto : Ist).

Aceh Singkil – Warga Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah keluhkan akun fecebooknya diblokir atau terkunci. Disenyalir karna status postingan videonya yang sempat viral, Minggu.

Tangkapan Layar Akun Facebook Warga Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah. (Foto : Ist)

“kenapa akun fecebooknya saya di blokir atau terkunci, apa salah saya?,” Kata Imron, 29 September 2024.

Diketahui akun fecebook warga Aceh Singkil tersebut bernama, Imron Sentosa Capah.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

“Sehingga membuat Pernyataan ditujukan Kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih, H. Prabowo Subianto.

Berikut isi surat pernyataan tersebut :

Imron Sentosa Capah. “Saya yang bertanda tangan dibawah ini;

Nama. : Imron Sentosa Capah
Nik. : dirahasiakan
Alamat : Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil

Pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 pada pukul 21:00 Wib. Bahwa telah terjadi pembelokiran akun media sosial Fecebook seiring dengan viralnya vidio pemortalan jalan penghubung Danau Paris – Singkil Utara

Baca Juga :  Munas PERTURA INDONESIA 2024 Digelar di Namo Rambe, Sumatera Utara

Dimana vidio tersebut atas inisiatif saya sendiri dan tidak ada unsur pemaksaan ataupun pengaruh orang lain, saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dan Presiden terpilih, Bapak H. Prabowo Subianto sebagai rakyat biasa, saya memohon agar akun media sosial saya dipulihkan kembali seperti biasa.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari manapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, atas perhatian bapak saya ucap kan terima kasih, ditanda tangani di Desa Biskang, tanggal 28 September 2024.

Baca Juga :  Kejari Aceh Singkil : Pencapaian Terlaksana Karena Dukungan Penuh Seluruh Elemen Masyarakat

Sebelumnya, Status akun media sosial FB milik Warga Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah ternyata sudah dibagikan 64 kali dengan komentar 84 sebelum dan akun tersebut diblokir/terkunci.

Sebagian Tulisan diatas bersumber dari Kontributor NOA.co.id untuk Kabupaten Aceh Singkil, Sakdam Husen.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

Daerah

Pj Bupati Simeulue Diharap Dijabat Orang Luar

Aceh Barat Daya

Patroli Blue Light Satlantas Polres Abdya Wujudkan Keamanan Jelang Nataru

Daerah

Pj Gubernur Safrizal dan Kepala BNPB Ziarah ke Kuburan Massal Tsunami dalam Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana

Daerah

KPK Diminta Turun ke Abdya

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Aceh untuk Tunas Bahasa Ibu

Aceh Barat Daya

Pada Debat Perdana, Miswar Fuady Sebut Paslon 2 dan 3 Terlalu Agresif Menyerang 

Daerah

Melalui Inovasi EPPID, PEMA Raih Penghargaan BUMD Terinformatif 2024