Sempat Viral, Akun FB Imran Sentosa Capah Diblokir - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Peristiwa

Senin, 30 September 2024 - 08:52 WIB

Sempat Viral, Akun FB Imran Sentosa Capah Diblokir

FARID ISMULLAH

Tangkapan Layar Akun Facebook Warga Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah. (Foto : Ist).

Tangkapan Layar Akun Facebook Warga Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah. (Foto : Ist).

Aceh Singkil – Warga Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah keluhkan akun fecebooknya diblokir atau terkunci. Disenyalir karna status postingan videonya yang sempat viral, Minggu.

Tangkapan Layar Akun Facebook Warga Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah. (Foto : Ist)

“kenapa akun fecebooknya saya di blokir atau terkunci, apa salah saya?,” Kata Imron, 29 September 2024.

Diketahui akun fecebook warga Aceh Singkil tersebut bernama, Imron Sentosa Capah.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan, HIMAPAS Berbagi Bendera Merah Putih kepada pengendara

“Sehingga membuat Pernyataan ditujukan Kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih, H. Prabowo Subianto.

Berikut isi surat pernyataan tersebut :

Imron Sentosa Capah. “Saya yang bertanda tangan dibawah ini;

Nama. : Imron Sentosa Capah
Nik. : dirahasiakan
Alamat : Desa biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil

Pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 pada pukul 21:00 Wib. Bahwa telah terjadi pembelokiran akun media sosial Fecebook seiring dengan viralnya vidio pemortalan jalan penghubung Danau Paris – Singkil Utara

Baca Juga :  Pemuda dan Mahasiswa Diajak Lebih Kreatif Kembangkan UMKM

Dimana vidio tersebut atas inisiatif saya sendiri dan tidak ada unsur pemaksaan ataupun pengaruh orang lain, saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dan Presiden terpilih, Bapak H. Prabowo Subianto sebagai rakyat biasa, saya memohon agar akun media sosial saya dipulihkan kembali seperti biasa.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari manapun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, atas perhatian bapak saya ucap kan terima kasih, ditanda tangani di Desa Biskang, tanggal 28 September 2024.

Baca Juga :  Ditugasi Jokowi Urus Minyak Goreng, Luhut Bakal Audit Semua Perusahaan Sawit

Sebelumnya, Status akun media sosial FB milik Warga Aceh Singkil, Imron Sentosa Capah ternyata sudah dibagikan 64 kali dengan komentar 84 sebelum dan akun tersebut diblokir/terkunci.

Sebagian Tulisan diatas bersumber dari Kontributor NOA.co.id untuk Kabupaten Aceh Singkil, Sakdam Husen.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bea Cukai Langsa Amankan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Daerah

Kabag ULPBJ : Dari 105 paket proyek yang akan dilelang, 93 paket merupakan proyek fisik  

Aceh Timur

Diduga KIP Aceh Timur Kurang Transparan Terkait Dana Publikasi, Sejumlah Organisasi Wartawan Desak Polres Dan Jaksa Periksa

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Aceh Timur

Stand Polres Aceh Timur Sedot Animo Masyarakat Pada Ajang POPDA Aceh XVII

Daerah

BSI Maslahat dan BSI Selenggarakan Serambi Pendidikan Aceh 2024

Peristiwa

Mobil Penumpang Tabrakan dengan Sepeda Motor di Aceh Timur, Empat Orang Meninggal

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Tunaikan Zakat Fitrah Keluarga Besar Meuligoe