Jakarta – Marhaban, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Aceh Barat, dalam acara yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta, Rabu (22/05/2024).
Komitmen ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan praktik korupsi di Kabupaten Aceh Barat dengan terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Marhaban menjelaskan bahwa komitmen ini merupakan wujud dari upaya keras Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memerangi praktik korupsi.
Penandatanganan komitmen ini dihadiri oleh Pj Gubernur Aceh, Sekda Aceh, Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I KPK RI Bapak Didik Widyanarko, serta jajaran pejabat KPK RI lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama secara maksimal dengan KPK RI. Kami berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Aceh Barat,” ujar Marhaban.
Ia menambahkan bahwa semua elemen yang terlibat akan berperan aktif dalam pelaksanaan komitmen tersebut. Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, juga hadir untuk mendukung komitmen ini.
Program pemberantasan korupsi ini akan difasilitasi oleh Inspektorat, dengan Irwandi sebagai fasilitator pelaksanaan dan pelaporan program ke KPK RI.
Irwandi menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pelaksanaan program ini dan menekankan bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan kunci utama untuk menciptakan layanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Komitmen pemerintah daerah ini untuk mendukung upaya KPK dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan kunci utama untuk menciptakan layanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Irwandi.
Diharapkan program ini dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.