Sekgam Layeun Ancam PTUN Keuchik, Ini Duduk Perkaranya - NOA.co.id
   

Home / Aceh Besar

Jumat, 7 Januari 2022 - 12:50 WIB

Sekgam Layeun Ancam PTUN Keuchik, Ini Duduk Perkaranya

REDAKSI

Sekretaris Gampong (Sekgam), Gampong Layeun, Nasrullah

Sekretaris Gampong (Sekgam), Gampong Layeun, Nasrullah

NOA | Aceh Besar – Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong Layeun Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris Gampong (Sekgam), Gampong Layeun, Nasrullah menuai polemik.

Pasalnya, Nasrullah selaku Sekgam menolak dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Keuchik Gampong Layeun Nomor : 466/148.2/2001/ly/XII/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong tersebut.

Nasrullah mengaku, menolak dan keberatan atas SK tersebut yang menurut pencermatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa saya keberatan atas surat keputusan (SK) Keuchik Gampong Layeun tentang Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat Gampong Layeun Tahun Anggaran 2021 ini bertentangan dan tidak sesuai dengan Qanun nomor 2 tahun 2020 tentang pemerintahan Gampong dalam wilayah kabupaten Aceh besar dan Undang-undang Republika Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Nasrullah.

Baca Juga :  Aktif Berkontribusi, Aceh Raih Peringkat 5 Anugerah Media Center Daerah Tahun 2022

Nasrullah menambahkan, dirinya meminta kepada Keuchik Gampong Layeun agar dapat mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) itu, karena tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi.

“Apabila SK yang ditetapkan tanggal 22 Desember 2021, tidak dicabut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, saya akan tempuh jalur hukum sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI),” tegas Narullah.

Baca Juga :  Disbudpar Promosikan Produk Ekraf Aceh Hingga Wisata di Jakarta

Terkait permintaan itu, kata Nasrullah, dirinya juga sudah memberitahukan kepada Camat Leupung yang berugas sebagai Pembinaan Pemerintahan Gampong. “Terkait persoalan pemberhentian saya selaku Sekgam Layeun agara Camat dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak terganggu perencangan APBG Tahun Anggaran 2022,” sebutnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Rapat Persiapan Sambut Hari Anak Tahun 2023

Sekgam Layeun Nasrullah, juga berharap kepada Camat Leupung untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atas permintaan rekomendasi Keuchik Gampong Layeun  terkait pemberhentiannya. “Kebijakan penghentian ini  secara sepihak dan tanpa dasar kesalahan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Nasrullah juga meminta kepada Bupati Aceh Besar agar menolak atas Laporan Surat Keputusan tersebut karena dinilai tidak berdasar hukum yang jelas. “Saya juga meminta bapak Bupati agar menolak laporan SK tersebut, karena tidak berdasar hukum yang jelas,” pungkas Nasrullah. (RED)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Terima Hibah Dua Unit Mobil Pemadam Kebakaran

Aceh Besar

Capaian P3DN Aceh Besar Tahun 2023 Tembus 76,60 Persen 

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Minta Camat Pantau Kesiapan Pilchiksungtak 2023

Aceh Besar

Pj Bupati Dukung Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Kuliner Aceh Besar

Aceh Besar

Dinas Sosial Aceh Besar Lakukan Bimtek Guna Tingkatkan Kapasitas PSM

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN dengan Mendagri

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tutup Karang Pamitran Pramuka Kwarcab Aceh Besar di Takengon

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!