Home / Aceh Besar

Jumat, 7 Januari 2022 - 12:50 WIB

Sekgam Layeun Ancam PTUN Keuchik, Ini Duduk Perkaranya

mm Redaksi

Sekretaris Gampong (Sekgam), Gampong Layeun, Nasrullah

Sekretaris Gampong (Sekgam), Gampong Layeun, Nasrullah

NOA | Aceh Besar – Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong Layeun Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2021 yang ditujukan kepada Sekretaris Gampong (Sekgam), Gampong Layeun, Nasrullah menuai polemik.

Pasalnya, Nasrullah selaku Sekgam menolak dan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Keuchik Gampong Layeun Nomor : 466/148.2/2001/ly/XII/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong tersebut.

Nasrullah mengaku, menolak dan keberatan atas SK tersebut yang menurut pencermatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa saya keberatan atas surat keputusan (SK) Keuchik Gampong Layeun tentang Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat Gampong Layeun Tahun Anggaran 2021 ini bertentangan dan tidak sesuai dengan Qanun nomor 2 tahun 2020 tentang pemerintahan Gampong dalam wilayah kabupaten Aceh besar dan Undang-undang Republika Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Nasrullah.

Baca Juga :  Mellani Harapkan Bunda dan Pokja PAUD Kecamatan Dukung Pembangunan dan Pengembangan PAUD

Nasrullah menambahkan, dirinya meminta kepada Keuchik Gampong Layeun agar dapat mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) itu, karena tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi.

“Apabila SK yang ditetapkan tanggal 22 Desember 2021, tidak dicabut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, saya akan tempuh jalur hukum sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI),” tegas Narullah.

Baca Juga :  DPR Aceh Gelar Paripurna terkait Penyampaian Banggar APBA-P Tahun 2022

Terkait permintaan itu, kata Nasrullah, dirinya juga sudah memberitahukan kepada Camat Leupung yang berugas sebagai Pembinaan Pemerintahan Gampong. “Terkait persoalan pemberhentian saya selaku Sekgam Layeun agara Camat dapat segera menyelesaikan masalah ini agar tidak terganggu perencangan APBG Tahun Anggaran 2022,” sebutnya.

Baca Juga :  Gelar Teknologi Tepat Guna di Aceh Besar Tingkatkan Denyut Ekonomi Masyarakat, Ribuan Warga Hadir

Sekgam Layeun Nasrullah, juga berharap kepada Camat Leupung untuk tidak mengeluarkan rekomendasi atas permintaan rekomendasi Keuchik Gampong Layeun  terkait pemberhentiannya. “Kebijakan penghentian ini  secara sepihak dan tanpa dasar kesalahan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Nasrullah juga meminta kepada Bupati Aceh Besar agar menolak atas Laporan Surat Keputusan tersebut karena dinilai tidak berdasar hukum yang jelas. “Saya juga meminta bapak Bupati agar menolak laporan SK tersebut, karena tidak berdasar hukum yang jelas,” pungkas Nasrullah. (RED)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Antar Ulama Aceh Besar Berangkat Umrah

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Sertijab Danyonif 117/ Ksatria Yudha

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Lepas 27 Peserta Pawai Takbir Keliling

Aceh Besar

SAPA Soroti Temuan BPK: Anggaran dan Aset UMKM Rp11 Miliar di Aceh Besar Dinilai Belum Optimal

Aceh Besar

Diikuti 28 Tim, Pj Bupati Buka Turnamen Futsal HUT Ke-39 Kota Jantho

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka KEMSAMA Pramuka Penggalang dan Penegak Tahun 2024

Aceh Besar

Wakili PJ Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Training Center Kafilah MTQ 

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT ke 78 TNI