Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat

Selasa, 22 November 2022 - 19:00 WIB

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

REDAKSI

NOA | Meulaboh – Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Marhaban SE., M. Si. membuka kegiatan sosialisasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko yang di inisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (22-11-2022).

Kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yakni tanggal 22 dan 23 November 2022 di Hotel Meuligoe Meulaboh tersebut diikuti sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari semua unsur terkait, di antaranya para pelaku usaha, baik UMK maupun non-UMK dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat, perangkat daerah teknis, unsur Kejaksaan, unsur Kepolisian, unsur Satpol-PP dan WH, unsur Perusahaan Perbankan dan Finance, unsur Camat, serta unsur Pemerintah Gampong.

Dalam sambutannya, Sekda Aceh Barat, Marhaban, menyampaikan pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta dan pelaku usaha di Kabupaten Aceh Barat terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Baca Juga :  Peringatan Harkitnas di Aceh Barat Sukses, Marhaban Harap Momen Harkitnas Bangkitkan Semangat Pembangunan

Menurut Marhaban, perkembangan dunia usaha dengan hadirnya berbagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjadi salah satu faktor penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, implementasi perizinan berusaha melalui sistem oss berbasis risiko (OSS RBA) menjadi suatu langkah yang sangat strategis ujarnya.

Untuk itu, sistem OSS RBA diharapkan dapat menjadi layanan perizinan yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapat izin berusaha bagi pelaku usaha.

Perizinan berusaha berbasis risiko dengan mempertimbangkan tingkat risikonya dinilai menjadi mekanisme penerbitan perizinan yang sangat efektif, sepanjang dapat memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Disamping itu, penerapan sistem OSS RBA ini juga bertujuan untuk mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua kewajibannya yang terdapat dalam sistem oss berbasis risiko, termasuk penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke - 94

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami mengharapkan para pelaku usaha dan unsur-unsur terkait lainnya, dapat memahami dengan baik mengenai mekanisme, regulasi dan proses perizinan maupun pengawasan berusaha berbasis risiko yang berlaku saat ini” tambah Marhaban.

oleh karena itu, Marhaban berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan penuh keseriusan dan tanggung jawab, serta berperan aktif terhadap berbagai paparan materi yang sampaikan oleh para narasumber, sehingga pemahaman yang didapat usai mengikuti kegiatan ini dapat diimplementasikan dalam melaksanakan kegiatan usahanya tuturnya.

“Semoga penerapan sistem OSS RBA ini akan memberikan dampak positif terhadap kemajuan iklim usaha menjadi semakin kondusif, memudahkan UMKM untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Aceh Barat” tutup Marhaban.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Apresiasi Pembauran Kebangsaan Kesbagpol Aceh

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda., M. Si., menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dengan semua pemangku kepentingan tentang perizinan berusaha berbasis resiko yang saat ini berlaku bagi pelaku usaha di Indonesia.

“Dulu setiap usaha diwajibkan setidaknya memiliki 3 izin yang berbeda yaitu SITU, SIUP, dan TDP. Tetapi sekarang ketiga izin yang berbeda itu cukup digantikan oleh 1 Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Demikian pula dengan praktik penandatanganan dokumen perizinan yang cukup dilakukan secara digital. Bahkan untuk jenis usaha tertentu yang dinilai tidak memiliki resiko, dokumen perizinannya dapat langsung diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi OSS” terang Edy Juanda.

Untuk itu, lanjut Juanda, sosialisasi ini sangat penting untuk menyiapkan birokrat dan masyarakat agar siap menghadapi perubahan tersebut, sehingga melalui kegiatan ini, informasi mengenai tata kelola baru perizinan berikut tujuan dan juga paradigmanya dapat disebarluaskan sehingga dapat menghadirkan pemahaman bersama di antara sesama stakeholder,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj. Bupati Aceh Barat Istruksikan Sekda Untuk Sidak ASN di Lingkungannya, Ada Apa?

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Pimpin Rapat Dengan Forkopimda dalam rangka Persiapan Pemilu

Aceh Barat

Musrembang RKPA, Pj Bupati Aceh Barat : Kegiatan Ini Penting Untuk Akselerasi dan Sinkronisasi Kabupaten Kota

Aceh Barat

Pj. Bupati Hadiri Pelantikan PPK se – Kecamatan Aceh Barat
penjabat-bupati-aceh-barat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Siap Implementasikan Komitmen Pemberantasan Korupsi dengan KPK RI

Aceh Barat

Infrastruktur Dibangun, SDM Dayah Dikuatkan

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Efendi: Aceh Barat Berkomitment Kuat Berantas Narkoba

Aceh Barat

Prosesi Tepung Tawar Pj Bupati Aceh Barat Azwardi