Noa I Simeulue – Bupati Simeulue, Erli Hasim bersama Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 109 peserta di Gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kecamatan Simeulue Timur, Desa linggi, Sabtu (21/05/2022).
Penyerahan Surat Keputusan dan Surat Perjanjian Kerja Gubernur Aceh dengan Perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru dilingkungan pemerintah Aceh Formasi Tahun 2021, ialah peserta yang di nyatakan lulus seleksi.
Pada kesempatan itu, Taqwallah yang di dampingi Erli Hasim, mengatakan, bahwa penyerahan SK PPPK kepada guru yang telah mengikuti tahapan – tahapan hingga dinyatakan lulus pada tahun 2021.
“Penyerahan SK PPPK itu kepada peserta yang mana telah mengikuti seleksi dan tahapan tahapan dalam mengikuti tes secarah serentak di wilayah kabupaten Simeulue,” kata Sekda Aceh itu.
Usai penyerahan SK PPPK yang berjumlah 109 tenaga pendidik (guru) kegiatan tersebut dilanjutkan dengan foto bersama.
Tampak hadir di acara tersebut, Asisten I Setdakab Simeulue Asludin, SE., M.Kes., Kepala SKPA Aceh, Kaban BKPSDM Simeulue Abd. Karim, S.Pd., kepala Cabdin Simeulue Al Amin, S.Pd serta Kepala Sekolah SLTA Wilayah Simeulue Timur yang berhadir. (RD)