NOA | Banda Aceh – Bank Aceh Syariah telah mencairkan sebanyak Rp 214 miliar dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) untuk 178.699 penerima di seluruh Aceh. Realisasi pencairan untuk BPUM Aceh tersebut sudah 61,24 persen, terhitung sejak April hingga 9 November 2021.
Supervisor Humas Bank Aceh Syariah Ziad Farhad, di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/12/2021) menyebutkan, total penerima BPUM di Aceh seluruhnya sampai hari ini berjumlah 291.784 orang, yakni untuk tahap pertama sebanyak 5.832 penerima dan tahap kedua mencapai 75.096 penerima. Kemudian, untuk tahap ketiga mencapai 133.835 orang, dan tahapan keempat sebanyak 77.021 penerima.
Namun, kata Ziad, dari 291.784 penerima tersebut yang sudah memproses pencairannya baru 178.699 penerima. Artinya masih ada sebanyak 113.085 orang yang belum memproses pencairannya. “Untuk jumlah uangnya sendiri masing-masing penerima BPUM Aceh tersebut mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 juta per orang,” ujarnya.
Ziad menjelaskan, belum disalurkannya dana BPUM kepada 113.085 penerima tersebut karena memang yang bersangkutan belum mengambilnya, apakah karena masih bermasalah dengan administrasi seperti identitas, atau ada hal lainnya.
Ziad mengingatkan kepada penerima untuk dapat segera mencairkan, mengingat tanggal jatuh temponya tidak lama lagi. “Tempo pencairannya untuk tahun ini sampai 30 Desember 2021. Namun, secara teknis mekanisme jadwal pencairan itu ditentukan oleh pihak Kementrian Koperasi dan UKM,” katanya.
Meski demikian, Ziad berharap jadwal pencairan dana BPUM tersebut masih bisa diperpanjang hingga tahun depan. “Kita mengimbau kepada penerima BPUM untuk segera mengurus pencairannya melalui Bank Aceh Syariah terdekat, untuk diproses secepatnya,” pungkas Ziad.(RED).