Home / Daerah / Peristiwa

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:59 WIB

Puluhan Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga

REDAKSI

Satwa gajah liar merusak rumah serta tanaman kebun warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin (17/6/2024). (NOA.co.id/HO/Warga)

Satwa gajah liar merusak rumah serta tanaman kebun warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin (17/6/2024). (NOA.co.id/HO/Warga)

Aceh Timur – Puluhan Gajah liar masuk pemukiman dan merusak sejumlah rumah warga Dusun Karta Raharja, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Senin, (17/6/2024), sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Serbajadi, AKP Sudirman, S.E. menyebutkan, setelah masuk ke pemukiman,  gajah liar tersebut merusak rumah serta tanaman kebun warga setempat.

“Tiga rumah warga yang dirusak dan berbagai jenis tanaman kebun juga tidak luput dari sasaran satwa yang dilindungi itu,” kata Sudirman kepada kantor Berita NOA.co.id, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tiga rumah warga yang rusak tersebut diantaranya rumah milik warga Rukiah (52), Rahman (50) dan Ilyas Bin Ahmad (69).

Saat kejadian rumah tersebut kosong ditinggal pemiliknya untuk merayakan Idul Adha 1445 H di luar dusun Karta Raharja.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi dari Owner Hotel The Pade Bahas Pengembangan Investasi di Provinsi Aceh

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan juta rupiah,” sebut Kapolsek.

Pasca kejadian itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Wilayah III dan Forum Konservasi Leuser (FKL) dan bersama warga menghalau kawanan gajah liar untuk kembali ke habitatnya (hutan), pungkas AKP Sudirman.

Baca Juga :  Gaji 13 ASN Aceh Besar segera Cair 

“Atas kejadian ini kami mengimbau kepada warga yang berdomisili di kawasan hutan untuk tidak melakukan perburuan liar, karena selain akan berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, perburuan liar melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana lima tahun penjara.” Tutup Kapolsek Serbajadi, AKP Sudirman

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

Aceh Timur

Muspika Kecamatan Darul Aman Gelar Gladi Bersih Sambut HUT RI Ke-79

Daerah

Sekber Wartawan Simeulue Gelar Buka Puasa Bersama

Nasional

Asrama Mahasiswa Rusak Diterjang Angin, Pemkab Agara Janji akan Segera Diperbaiki

Daerah

Mukhlis Takabeya Gelar Funwalk Bersama Golkar DPD II Bireuen, 2 Sepmor Jadi Grand Prize

Daerah

Ombudsman Ingatkan Optimalisasi Tata Kelola SP4N-Lapor!

Aceh Barat

Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh Serahkan Zakat Perusahaan Tahun 2023

Daerah

PT Angkasa Pura II Bantu Laptop dan Printer Program Mengajar di SMAN 1 Kuta Baro