Home / Peristiwa

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:22 WIB

Satu Hektar Lahan Terbakar di Sabang

REDAKSI

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Petugas damkar melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan seluas satu hektar di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng, Sabang. Foto : BPBD

Sabang – Kebakaran lahan terjadi di Kota Sabang pada hari Rabu (31/7/2024) pukul 21.40 WIB. Kebakaran tersebut berlokasi di Kecamatan Sukajaya, Gampong Balohan Jurong Ulee Krueng. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1 hektar.

“Kebakaran lahan yang terjadi masih dalam tahap penyelidikan. Petugas masih belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBA Fadmi Ridwan di Banda Aceh dalam laporannya.

Baca Juga :  Angin Kencang Terjang Abdya, Puluhan Bangunan Rusak

Menurut laporan Pusdalops BPBD Sabang, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1 hektar. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang.

Dalam upaya penanganan karhutla ini petugas piket BPBD Kota Sabang yang dipimpin oleh Kabid Kedaruratan menurunkan armada damkar ke lokasi kejadian.

“Tim turun ke lapangan untuk melakukan pemadaman. Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil suplai air dikerahkan ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRA dan Manajemen BPKS Bersinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sabang

Saat ini, proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan. Kendala yang dihadapi adalah jarak dari titik api yang terlalu jauh, sehingga mempersulit proses pemadaman.

Fadmi mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga :  Percepat Persiapan Pemasangan EWS, BNPB Intensifkan Koordinasi Lintas Sektor di Sumatra Barat

Dikatakan Fadmi, membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dapat diancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Peristiwa

Warga Kajhu Temukan Bom Jenis Proyektil, Polisi Pasang Police Line

Daerah

Ketua PWRI Sesalkan Pihak PT. Delima Makmur Melarang Warga Lintasi Jalan Umum Diareal HGU

Internasional

Korban TPPO dipulangkan, Pemerintah Aceh : Terima kasih Kemlu RI  

Daerah

Kebakaran Hebat di Pasar Kampung Aie, 48 Ruko Ludes Dilalap Api

Daerah

Abu Razak Berpulang, Tarmizi Age: Selamat Jalan, Pejuang dan Pemimpin Kami

Aceh Barat

Tiga Pelajar Meninggal Dunia akibat Laka Lantas di Aceh Barat  

Pendidikan

Terkait Pelaporan Oknum Wartawan, Kadisdik Aceh Dukung Kepala SMA Aceh Utara Tempuh Jalur Hukum