Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 11 November 2021 - 13:58 WIB

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI

NOA | Lhokseumawe – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021) mengatakan, tiga tersangka yang dibekuk itu berinisial IM (36) dan IB (31) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara serta SM (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Selain menangkap tiga tersangka, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti dua buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.051 gram,” tandasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, IB kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe dan lua kota dalam jumlah besar. Menindak lanjuti ini, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kemlu bersama KJRI Osaka akan terus memonitor kasus WNI di Jepang 

Ternyata, lanjutnya, informasi tersebut benar. Selanjutnya, salah satu Tim Opsnal melakukan penyamaran, saat transaksi dengan penjual sabu ini, tersangka IB mengarahkan urtuk mengambil sabu di sebuah rumah di Kecamatan Madat, Aceh timur. Lalu, tim bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan ini, tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua tersangka, IB dan SM. Tersangka SM memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, hutang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Lalu, tambah AKBP Eko Hartanto, sabu tersebut dijual kepada anggota yang menyamar seharga Rp 350 juta. “Keuntungan yang didapat Rp 10 juta, sedangkan IB mendapat upah Rp 5 juta sebagai penghubung, jika barang tersebut terjual,” sebutnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Daerah

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Daerah

Bubarkan Balap Liar, Polisi dan Instansi Terkait serta Warga Lakukan Patroli Bersama

Hukrim

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Hukrim

Kejagung Rampungkan Berkas 6 Tersangka Korupsi Perindo

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh