Home / Hukrim / Tni-Polri

Kamis, 11 November 2021 - 14:54 WIB

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Redaksi

NOA | Lhokseumawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan Narkotika dan menyita barang bukti seberat satu kilogram lebih sabu – sabu di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021) mengatakan, empat tersangka yang ditangkap oleh petugas yaitu, WP (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, FB (27) warga Kecamatan Nisam, MJ (24) warga Kuta Makmur, Aceh Utara dan FS (25) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Kronologis penangkapan, pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa, tersangka MJ sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kuta Makmur.

Kemudian, lanjutnya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang juga berada di kawasan Kuta Makmur. Ketika tiba di rumah tersebut, terdapat tiga pria WP, FB dan MJ. Bahkan petugas yang menyamar itu juga melihat satu bungkus besar yang diduga barang bukti sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

“Kemudian anggota lain masuk dan langsung melakukan penggerebekan menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti yang dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau bertuliskan Guanywang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kapolres Lhokseumawe, petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut. Kepada Polisi, ketiganya mengaku memperoleh barang dimaksud dari seorang penghubung tersangka, berinisial FS. “Dari keterangan tiga tersangka ini, tim kita kembali berhasil menangkap FS,” pungkasnya.

Baca Juga :  Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz 2022 gelar program SI-IPAR

Kapolres Lhokseumawe juga menambah, empat tersangka itu juga mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari S dan F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain.

Terhadap ke empat tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 8 milyar. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan (DP0) Tindak Pidana Korupsi

Tni-Polri

Ops Lilin Seulawah 2021, Polres Lhokseumawe Siapkan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Daerah

Polres Simeulue Gelar Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa dan OKP Sambut Ramadhan

Tni-Polri

Polres Lhokseumawe Bersama Tim Gabungan Operasi Yustisi Edukasi Vaksin Pada Pengunjung Kafe

Pemerintah

Frigate Terbesar Se-Asia Tenggara Milik TNI AL KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air