Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Sabtu, 1 Februari 2025 - 11:41 WIB

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

REDAKSI

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP. Foto: Dok. Istimewa

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Mirisnya, para pelaku merupakan sekelompok pemuda, yang mana beberapa di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah Z (15) dan MH (18), warga asal Bireuen serta MJ (17), TMA (17), warga Banda Aceh.

“Sementara satu orang lainnya yakni KH alias Bumbu masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang kehilangan motor. Salah satu korbannya yakni Sarbini, seorang PNS yang merupakan warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman.

“Korban kehilangan motor jenis Supra bernopol BL 6033 JD di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025 kemarin. Motor tersebut diparkir malam hari di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci setang, lalu hilang besok paginya,” ucap Fadilah.

Baca Juga :  Oknum PNS di Pidie Ditangkap Polisi Karena Sabu

Dari laporan itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian motor tersebut yakni Z dan MJ berada di sebuah bengkel kawasan Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa.

“Tim langsung menggerebek bengkel tersebut dan mengamankan kedua pelaku, salah satu pelaku merupakan pekerja di bengkel itu. Saat digeledah, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan laporan kehilangan yang telah terjadi,” kata dia.

Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui bahwa telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di sejumlah lokasi bersama beberapa rekannya yang lain, yakni TMA, MH dan KH alias Bumbu.

“Untuk tersangka TMA dan MH kita amankan usai pengembangan, sementara tersangka KH alias Bumbu masih buron. Sedangkan pemilik bengkel tadi hanya kita mintai keterangan dan sedang kita dalami,” kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.

Baca Juga :  Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

Kepada polisi komplotan ini mengaku beraksi di sejumlah wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam dan Meuraxa.

“Saat melancarkan aksinya, para pelaku pakai alat bantu seperti obeng dan kunci T. Diketahui satu sepeda motor telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ada di bengkel, termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi,” ucapnya.

“Mereka biasanya menjual motor hasil curian dengan dicincang, di mana dijual per item kepada para penadah. Di sini juga ada seorang penadah yang ikut kita amankan dan masih kita mintai keterangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Agar Tak Jadi Fitnah, APH Didesak Segera Usut dan Buktikan Dugaan Pungli di Dinsos Aceh Selatan

Para tersangka kini diamankan beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), yang beberapa di antaranya tanpa nopol dan hanya tinggal rangka.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara untuk yang di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkapnya.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di mana pun dan kapan pun.

“Jangan parkirkan kendaraan di tempat yang sepi, gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

konferensi-pers-polda-aceh

Hukrim

Jual Organ Harimau, Oknum PNS di Aceh Timur Dihukum 16 Bulan Penjara

Hukrim

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Hukrim

JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

Daerah

Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Hukrim

Pemerintah Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!