Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:03 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

REDAKSI

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. (Foto: noa.co.id/FA).

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. (Foto: noa.co.id/FA).

Suka Makmue – Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus satu orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku yang berinisial CA (31) itu ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 17 Juni lalu, saat korban atas nama Fredi, seorang mandor, yang sedang membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram.

“Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca Juga :  Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Berdasarkan laporan itu, kata Vitra, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam 1×24 jam, pelaku pun berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.

Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” demikian Vitra.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terbukti Minum Miras, Empat Warga Dicambuk di Banda Aceh

Hukrim

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Daerah

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Aceh Timur

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!