Home / Hukrim

Senin, 16 Mei 2022 - 13:40 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Seorang ayah di Gampong Kedai Rundeng Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan ditangkap lantaran melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial MK (38) itu terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun itu bersama ibu kandungnya melaporkan kasus ini ke Polisi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, mengungkapkan bahwa, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya yang berusia 6 tahun itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.

Baca Juga :  Wanita Lansia Dirampok di Aceh Tenggara

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemilik 18 Paket Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Pidie

Dari hasil penyelidikan/penyidikan yang kami lakukan, jelas Kasat Rajabul, pelaku yang berinisial MK (38) sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatra Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencabulan

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan,” jelas Raja. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lima Pelaku Curas di Bireuen Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Anak Dibawah Umur

Hukrim

Kemlu bersama KJRI Osaka akan terus memonitor kasus WNI di Jepang 

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya

Aceh Barat Daya

Patroli Presisi Polres Abdya Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Parca Pemilihan 

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Hukrim

Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik terhadap Kasus Pengadaan Wastafel

Hukrim

Jampidum Kejagung Hentikan Penuntutan 7 Kasus Tersangka Pidana Umum Berdasarkan Keadilan RJ.