Satpol PP & WH Pidie Tertibkan Gepeng dan Pencari Sumbangan Ilegal - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Rabu, 3 Agustus 2022 - 17:05 WIB

Satpol PP & WH Pidie Tertibkan Gepeng dan Pencari Sumbangan Ilegal

REDAKSI

NOA | Sigli – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Pidie, menggelar razia penertiban Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Rabu (03/08/2022).

“Selain gepeng, sasaran penertiban juga dilakukan terhadap pencari sumbangan ilegal mengatasnamakan yayasan dan panti sosial,” jelas Kasat Pol PP & WH Pidie, Farizal, A.P., M.A.P, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga :  H+4 TMMD Reguler ke-114 Kodim 0110 Abdya, Berikut Persentase Capaiannya

Dalam penertiban, katanya, pihaknya berhasil menjaring satu orang peminta sumbangan. “Kita terus menggelar penertiban ini, sehingga Pidie bebas gepeng dan pencari sumbangan ilegal,” ungkap Kasat.

Selain gepeng dan pencari sumbangan, kata Farizal, kemarin pihaknya juga melakukan penertiban terhadap ASN yang berada di luaran saat jam kantor, termasuk pelajar yang bolos pada jam belajar.

Baca Juga :  Nasabah Bank Aceh Syariah Diminta Segera Mengganti Kartu ATM Lama, Batas Akhir 31 Oktober 2021

“Kita beri nasehat, teguran dan pembinaan bagi yang terjaring razia penertiban,” ujar Kasatpol.

Terang Farizal, dasar hukum penertiban terhadap gepeng dan pencari sumbangan ilegal yang dilakukan pihaknya adalah, PP No.16 tahun 2018 tentang Satpol PP. Permendagri No.16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tibum dan Tranmas, serta Linmas.

Seterusnya, UU No.11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, dan Permensos No.08 tahun 2012 tentang PMKS dan sumber Kessos.

Baca Juga :  Loyo, IHSG Hari Ini Turun ke Level 6.978

“Jadi penertiban yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga dalam aksi di lapangan, kita bersama personel selalu mengedepankan nilai kekeluargaan dan HAM. Kegiatan juga berjalan dengan tertib, serta tetap menerapkan Prokes Covid-19,” tutup Farizal.(AA)

Share :

Baca Juga

News

Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian

News

Kapolresta Banda Aceh Lakukan Pemotongan Knalpot Brong

News

RI di Tengah AS-Rusia soal Putin di G20

News

Persiapan HUT Ke-76, Ketua SPS Aceh : Jaga Kekompakan dan Solidaritas

News

Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

News

Gubernur Aceh Akan Berikan Bonus Bagi Peraih Medali Peparnas di Papua

News

Mendag Paparkan Aturan Ekspor CPO Terkini dan Turunannya

News

Kumpulkan MotionPoints hingga Miliaran Rupiah dalam Program MotionPoints Spektakuler dari MotionPay!

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!