Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memesan sejumlah bangunan pedagang di Pasar Keutapang, Aceh Besar. Penataan ini dilakukan karena bangunan memakan bahu jalan.
“Kita sudah tiga hari menyelenggarakannya dari kawasan Blang Bintang, Jalan Soekarno Hatta dan hari ini di Pasar Keutapang,” kata Muhajir, Kamis, 27 Juni 2024.
Muhajir menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas jalan tersebut menimbulkan kemacetan bagi pengguna jalan. Hal ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat di sana.
Sebelum ditertibkan, Muhajir mengaku sudah tiga kali menyurati pedagang untuk membongkar secara mandiri. Namun jika tidak diindahkan, maka partai tersebut langsung didisiplinkan.
Selain itu, kata Muhajir, penertiban juga dilakukan untuk menjaga keindahan, ketertiban, dan kerapian kawasan Aceh Besar. Sebentar lagi kita akan menyambut Kota Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.
Ia berharap para pedagang tidak mendirikan bangunan di badan jalan tersebut. Karena dapat mengganggu fasilitas umum dan kenyamanan orang lain.
“Kami mencari rezeki silakan, tapi alangkah indahnya rezeki yang kami ambil tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Penulis: HIdayat
Editor: Amiruddin MK