Satlantas Polres Pidie Gratiskan Bimbel - NOA.co.id
   

Home / News

Senin, 7 November 2022 - 13:03 WIB

Satlantas Polres Pidie Gratiskan Bimbel

REDAKSI

NOA | Sigli – Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie membuka layanan Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi, S.H., mengatakan, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek.

Dikarenakan kurangnya pengetahuan atau taktik sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

Baca Juga :  Kementan Perkuat Kostratani sebagai Pusat Gerakan Pembangunan Pertanian

“Oleh karena itu, sebagai wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kami membuka layanan Bimbel gratis ini,” ujar Iptu Mahruzar Hariadi, kepada awak media, Senin (07/11/22).

Pemberian layanan ini, kata Iptu Mahruzal Hariadi, tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.

Baca Juga :  Temui ITC, Mendag Lutfi Tekankan Digitalisasi Perdagangan

“Waktu pelayanan Bimbel gratis ini kami buka setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib, bertempat di kantor SATPAS Polres Pidie,” jelasnya.

Kasat Lantas menambahkan, dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktik, baik roda dua maupun roda empat.

“Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara,” kata Kasat Lantas.

Baca Juga :  Momen Sandiaga Uno Tarik Gerobak Bawa Mesin Kapal Bantu Perajin Atap Rumbia

Lebih lanjut Ia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pidie, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sementara SIM Perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama, demikian Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hariadi,” menerangkan.(AA)

Share :

Baca Juga

News

6 Bandara Angkasa Pura I Siap Dukung Penyelenggaraan Embarkasi & Debarkasi Haji 2022

News

Dukung Program MBKM, Pemerintah Aceh Tandatangani MoU dengan Unida

News

PC IMM Abdya Minta Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dihukum Berat

News

Disebutkan ZIS di Abdya Silpa Hingga 4 Miliar, Begini Respon Sekda Abdya

News

Gubernur Lepas Kontingen Aceh Menuju PON Papua

News

Tambah Daya hingga Sambung Baru Listrik Bisa secara Online, Mau Tahu Caranya?

News

Metigasi Bencana, Kecamatan Ulim Bentuk Kader Siaga Bencana Di Tingkat Gampong

News

Satreskrim Polres Pijay Reka Ulang Kasus Pembunuhan Warga Gampong Mesjid Tuha