Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Penerapan BPJS Kesehatan Dalam Pembuatan SIM - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Aceh Timur / Daerah / Sosial

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:21 WIB

Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Penerapan BPJS Kesehatan Dalam Pembuatan SIM

DEDI SAPUTRA

Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Penerapan BPJS Kesehatan Dalam Pembuatan SIM.Foto: dok. Dedi Saputra/NOA.co.id

Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Penerapan BPJS Kesehatan Dalam Pembuatan SIM.Foto: dok. Dedi Saputra/NOA.co.id

Aceh Timur –Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Program JKN berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 pasal 9 ayat 1 yang bertujuan memastikan setiap pengendara memiliki perlindungan kesehatan.

Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, BPJS Kesehatan dan Polri akan melaksanakan Uji Coba persyaratan baru untuk pembuatan dan perpanjangan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan baru dalam proses penerbitan SIM.

Baca Juga :  Teuku Wariza Aris Munandar resmi sebagai Ketua Umum PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh

“Kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM, sesuai dengan kebijakan yang sedang diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya di Propinsi Aceh, Peraturan ini mengharuskan setiap individu yang ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk terlebih dahulu memiliki kartu JKN yang masih aktif.” kata Eko, Kamis, (11/07/2024).

Disebutkan, penerapan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan SIM merupakan inisiatif untuk memperluas manfaat BPJS Kesehatan dan memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Kami optimis bahwa kebijakan ini akan membawa manfaat yang signifikan dalam jangka panjang,” sebut Eko.

Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan SIM serta memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Barat Minta Pemilih Lapor Bila Ada Kekeliruan Data

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung dan memahami kebijakan ini demi kemudahan dan keamanan bersama selama berlalu lintas,” ujarnya.

Dengan terus berlangsungnya sosialisasi ini, Satlantas Polres Aceh Timur berharap dapat menciptakan kesadaran yang lebih baik di kalangan masyarakat tentang pentingnya penerapan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SIM, serta menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama. Terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan mengatakan, sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya.

“Implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan SIM merupakan langkah positif untuk memastikan masyarakat terlindungi dan dijamin oleh Program JKN saat berkendara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik bagi masyarakat dan mengetahui informasi terbaru seputar Program JKN,” ungkap Sri.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda Aceh Dapuk Alhabib Muhammad Bagir Sebagai Penceramah

Sri menjelaskan, Khusus di Aceh Timur, penerapan uji coba tersebut Insya Allah tidak ada hambatan, karena sekitar 97,12 persen atau 432.832 jiwa masyarakatnya yang aktif sebagai Peserta JKN BPJS Kesehatan,” kata Sri.

Disebutkan, pihaknya bersama Satlantas Polres Aceh Timur secara masif akan melakukan sosialisasi uji coba penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat mengurus SIM.

“Hal itu didukung cakupan Peserta JKN atau cakupan perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Aceh Timur yang telah mencapai 107.6 persen,”pungkas Sri.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Kerja Keras Petugas Kebersihan Selama Perhelatan PON dii Aceh Besar

Daerah

Pengerjaan Jalan Laweung Lamban

Daerah

Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Aceh Besar

Bappeda Aceh Besar Verifikasi Usulan Prioritas DAK Fisik Tahun 2024

Aceh Timur

Tim Ganda Putra Cabor Bulutangkis Aceh Timur Tembus Final Di Ajang POPDA XVII Aceh Timur

Daerah

YARA Minta Pj Bupati Pidie Percepat Proses Pabrik Semen Laweung

News

Kerap Ajari Anak Membaca, Bripka Mardi di Gemari Anak- anak

Daerah

Hari Raya Idul Adha, Masjid Jami’ Peudaya Sembelih 27 Hewan Kurban

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!