Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Investasi Bodong dan 100 Rentenir Digital - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 23 Mei 2022 - 10:33 WIB

Satgas Waspada Investasi Temukan 7 Investasi Bodong dan 100 Rentenir Digital

REDAKSI

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online . Selama bulan April 2022, SWI kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjol ilegal.

Baca juga: Robot Trading Ilegal Masih Marak, Ini Daftar 20 Investasi Bodong Temuan SWI

Rincian tujuh penawaran investasi ilegal adalah dua entitas melakukan money game, satu melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu lagi lain-lain.

Baca Juga :  Baru Rilis, Fitur Investasi Genjot Pengunduh Livin' by Mandiri Tembus 13 juta dan Investor Baru Naik 50 Kali Lipat

“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” tegas Tongam dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).

Adapun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota satgas dari 12 kementerian/lembaga. Perlu diingat, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Baca Juga :  Ini Cara Dapat Promo Cuan Hepi Bersama Danakita Investama di Aplikasi MotionTrade!

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

“Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” kata dia.

Baca Juga :  Dubes Finlandia: Aceh Nyaman dan Damai

Selanjutnya, SWI juga kembali menemukan 100 pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai April 2022 ini, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Gelar Sosialisasi E Catalog Lokal Dinas Koperasi dan UKM Aceh Gandeng HIPMI dan BPBJ Setda Aceh

News

Pemkot Subulussalam Raih Penghargaan Peringkat Terbaik MCP KPK

News

Dukung Gernas BBI, OJK Terus Dorong UMKM Go Digital

News

Gelar Spanduk, Warga Harapkan Pihak Tol Sibanceh Normalisasi Kembali D.I.Alue Rheu Padang Tiji

News

Kunker ke Aceh Timur, Kapolda Aceh Kunjungi Momen Panen Raya Jagung

News

Kadisdik Aceh Harapkan Sekolah di Pulo Aceh Dapat Melahirkan Generasi Berkualitas

News

Drama Minyak Goreng Curah: Sempat Dibela Mati-matian, Kini Bakal Dihapus

News

MNC Sekuritas Ajak Nasabah Ikut Top Referral Challenge dan Raih Kesempatan Memenangkan Motor!

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!