Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim / Nasional / News

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:22 WIB

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)

REDAKSI

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu(22/5/2024). (Foto | Puspenkum Kejagung RI).

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu(22/5/2024). (Foto | Puspenkum Kejagung RI).

Makasar – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekitar pukul 09.45 WIT bertempat JI. Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid. Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

“Saat diamankan, Terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan Persnya, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga :  Darmansyah Ditunjuk Sebagai Penjabat Bupati Abdya, SEMMI Siap Bersinergi

Adapun Terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga :  Kejagung RI Kembali Menetapkan Lima Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah  

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

KIP Pidie Jaya Terima 12,584 Segel Plastik Kotak Suara Pemilu 2024

News

Warisan 108 Tawarkan Solusi Perencanaan Keuangan dengan Prinsip Syariah

News

Gubernur Aceh Grand Launching BAS di Jakarta, Diharapkan Mampu Bersaing dengan Bank Nasional

News

Ledakan Besar Terdengar di Kyiv Usai Kapal Rusia Dibombardir Ukraina

News

Kantor Pusat Operasional Bank Aceh Syariah Lakukan Edukasi dan Inklusi Keuangan Pada SD Negeri 24 Banda Aceh

News

Pemerintah Aceh Luncurkan Hotline Crisis Center PMK se-Aceh

News

Pj Gubernur Aceh Lantik Bakri Siddiq jadi Pj Wali Kota Banda Aceh

Nasional

Mayjen Mohammad Hasan Diangkat Jadi Pangkostrad

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!