Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 29 November 2024 - 10:48 WIB

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

FARID ISMULLAH

Satgas SIRI kejagung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Satgas SIRI kejagung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Bertempat di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama: Rosmala

Tempat lahir: Jakarta

Usia/Tanggal lahir: 48 Tahun/04 April 1976

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Jenis kelamin: Perempuan Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Bintara VII Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID. SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan. bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” Kata Kapuspenkum, Harli SIregar.

Baca Juga :  Jaksa Agung akan kawal dan supervisi pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh-Sumut  

Oleh karenanya, Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  Penyerahan Daging Kurban Idul Adha 1445 H di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Hukrim

Dalam Sepuluh Hari, Polda Aceh Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Nasional

Pangdam IM dan Forkopimda Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo

Nasional

Bakamla Buka Suara soal Imigran Rohingya Masuk RI

Hukrim

Usai Menipu dan Memeras Warga, Intel TNI Gadungan di Lhokseumawe Ditangkap

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa