Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 29 November 2024 - 10:48 WIB

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

FARID ISMULLAH

Satgas SIRI kejagung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Satgas SIRI kejagung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Bertempat di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama: Rosmala

Tempat lahir: Jakarta

Usia/Tanggal lahir: 48 Tahun/04 April 1976

Baca Juga :  Kapan jemaah haji pulang ke Indonesia?

Jenis kelamin: Perempuan Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Bintara VII Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID. SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan. bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” Kata Kapuspenkum, Harli SIregar.

Baca Juga :  Jaga Jantung, Pengurus YJI Pusat Resmi Lantik Pengurus Cabang Nagan Raya

Oleh karenanya, Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  Kejagung RI Menyita Dua Unit Mobil Mewah Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Hukrim

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue
Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Hukrim

Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus
Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh

Nasional

Densus 88 Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh
Irjen Dedi Raih Rekor MURI sebagai Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Nasional

Irjen Dedi Raih Rekor MURI sebagai Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak
Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Nasional

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi
Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue
Pembunuhan di Aceh Tenggara, Satu Pria Tewas Ditebas Parang

Nasional

Pembunuhan di Aceh Tenggara, Satu Pria Tewas Ditebas Parang