Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Asisten I Setdakab, T Samsul Alam sebagai salah satu penanggung jawab terhadap keberadaan pengungsi Rohingya di daerah tersebut mengatakan jika para pengungsi Rohingya yang telah melarikan diri tidak patuh dengan aturan yang ditetapkan.
“Satgas penanganan pengungsi Rohingya kab.Aceh Barat telah bekerja maksimal Tanpa Pamrih, terkait pengungsi Rohingya yang telah melarikan diri, mereka tidak patuh dengan aturan yang telah ditetapkan,” Katanya kepada Noa.co.id, Sabtu (13/3/2024).
Sambungya, Samsul juga menyampaikan terkait hal penanganan pengungsi Rohingya di Pemerintah Kab. Aceh Barat telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin dan sesuai Perpres No. 125 Thn 2016 serta mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri dengan No. 300/2308/SJ,”Ujarnya
Sebelumnya, Pemda Aceh barat telah menyiapkan Tempat penampungan sementara bagi pengungsi Imigran Etnis Rohingya yang saat ini yang berada di Komplek kantor Bupati Aceh Barat
“kami yakin apabila para pengungsi Rohingya berada di kantor PMI atau di Beureugang akan lebih mudah diawasi,”Pungkasnya
Hal tersebut untuk mencegah terulangnya peristiwa pelarian pengungsi Rohingya serta meningkatkan pengamanan dan pengawasan.
“Untuk saat ini, tentu kami mengharapkan juga partisipasi semua pihak untuk ikut membantu melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap para pengungsi Imigran Etnis Rohingya yang berada diluar komplek kantor Bupati,”Ujarnya
Pemda Aceh Barat juga mengimbau Bila ada masyarakat yang melihat atau menemukan pengungsi Rohingya di luar mohon kesediaan untuk melapor kepada tim penanganan pengungsi, aparat Gampong serta aparat kepolisian terdekat.
Saat ini ini pengungsi Imigran Etnis Rohingya yang berada di penampungan sementara di komplek kantor bupati aceh barat berjumlah 68 orang dari total 75 orang.
Editor: Amiruddin. MK