Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

AGAMSYAH

Diduga pelaku pria berinisial MF (39) beserta lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram saat diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Foto: Humas Polres Pidie Jaya.

Diduga pelaku pria berinisial MF (39) beserta lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram saat diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Foto: Humas Polres Pidie Jaya.

PIDIE JAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmen dan profesionalisme dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan mengamankan seorang pelaku.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Bandar Baru.

Baca Juga :  Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan

Merespons cepat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi informasi yang diterima.

Pada pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mendapati seorang pria berinisial MF (39) berada di depan rumah.

Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram ditemukan dan disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang diletakkan di lantai rumah.

Baca Juga :  Bupati Simeulue bersinergi dengan Kapolres, Danlanal, Dandim, Kajari Bangun Simeulue

Dalam interogasi awal, MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti yang diduga melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kini telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.Sos, pada Selasa, 20 Agustus 2024, menegaskan kembali komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Resmi Jadi Kader, Partai Gerindra Aceh Siap Dukung Pasangan Idaman Di Pilkada Pidie Jaya 2024

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memastikan Pidie Jaya tetap aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan ini kembali membuktikan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Banda Aceh

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Hukrim

APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

Hukrim

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Hukrim

Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Daerah

Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar