Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Hukrim

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:37 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

REDAKSI

Pelaku dan Barang bukti ganja 195 pakek saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pelaku dan Barang bukti ganja 195 pakek saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya – Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, Polres Pidie Jaya kembali menunjukkan komitmen kuatnya. Pada Selasa, 13 Agustus 2024,

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya yang dikenal dengan “Tangguh: Tanggap, Unggul, dan Humanis,” berhasil mengamankan 195 paket ganja dengan total berat 1.230 gram di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, serta menangkap seorang pelaku yang terlibat.

Penangkapan ini berawal dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Gampong Blang Sukon. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan memulai penyelidikan pada pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Sekitar pukul 19.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZN (45), warga Kecamatan Bandar Baru, yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 6 paket kecil ganja yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Velar di laci sebuah meja.

Namun, ini baru permulaan. Penggeledahan lebih mendalam yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba berhasil menemukan 50 paket kecil ganja tambahan yang disimpan di dalam toples kecil di bawah meja makan, serta 139 paket lainnya yang tersembunyi dalam toples besar di belakang rumah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 195 paket ganja dengan berat keseluruhan 1.230 gram.

Baca Juga :  6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Dalam interogasi awal, pelaku ZN mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat penting, sehingga bisa berjalan sukses.

Pada Senin, 19 Agustus 2024, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, dengan tujuan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Pidie Jaya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

“Kolaborasi yang erat antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Pidie Jaya yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Upaya ini menegaskan dedikasi Polres Pidie Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika yang merusak lingkungan sosial.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian dan Amankan Tiga Tersangka

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Aceh Timur

Ajang PON XXI Aceh-Sumut Cabor Sepak Takraw Aceh Raih 4 Medali Disusul Jawa Tengah

Hukrim

Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Hukrim

Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!