Simeulue – Begal yang viral ilegal terungkap modus semata, bukan hanya masyarakat merasa resa awak media (insan pers) tertipu dengan pengakuannya Senin, 9 juli 2024, di Desa abail, kecamatan teupah tengah.
Kasus tersebut terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas IF sebelum ia mengklaim menjadi korban begal.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, diketahui bahwa IF telah menghabiskan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 3.500.000 untuk bermain judi online.
Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang telah dihabiskan, IF kemudian melukai tangannya dan membuat pengakuan saat insan pers mengklarifikasi bahwa dia di begal orang tidak dikenal.
Ternyata IF bermodus seakan seperti selebritis beradegan menipu dan meresahkan masyarakat Se-kabupaten Simeulue.
Sehingga polisi menyelidiki yang mendalam ternyata dia sendiri melukai tangannya dengan pisau cutter sebanyak dua kali dan membuat laporan palsu kepada penyidik bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, ini lah satu contoh efek dari kecanduan main judi online, terkait hal tersebut kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online,” kata AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H., Sabtu 27 Juli 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya kami melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran setiap laporan yang kami terima.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu bertindak jujur dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.
Kasus ini telah menambah daftar panjang kasus-kasus yang harus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Simeulue dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
Atas kejadian tersebut IF kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindakan rekayasa dan laporan palsu.
Penulis: Rudi Pahala Janna
Editor: Amiruddin. MK