Home / Hukrim

Jumat, 2 Juni 2023 - 23:44 WIB

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 13 Pelaku Maisir

REDAKSI

NOA | Sigli – 12 tersangka pemain judi (Maisir) online, serta 1 orang tersangka Maisir Togel diamankan Sat Reskrim Polres Pidie. Mereka ditangkap dari berbagai tempat dan waktu berbeda, sebut Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., dalam Konferensi Pers, di Saung Satreskrim, Mako Polres Pidie, Jum’at (02/06/2023).

“Penangkapan para pelaku Maisir ini oleh Sat Reskrim Polres Pidie, atas keluhan serta permintaan masyarakat saat Jum’at Curhat. Kemudian atas informasi dari masyarakat tersebut, petugas kita segera bergerak dan menelusurinya, kemudian menangkapi para pelaku Maisir tersebut serta mengamankan Barang Bukti (BB) atas perbuatan mereka”, jelas Kapolres.

Pengungkapan Kasus-kasus Maisir ini dari 17 Februari hingga 01 Juni 2023. Ada 12 Kasus dengan 13 tersangka, dan 3 kasus sudah P21, selebihnya sedang dalam penanganan penyidik.

Dalam kasus- kasus ini juga turut diamankan BB berupa uang sejumlah Rp4.460.000, Hp sebagai alat atau fasilitas dalam Maisir sebanyak 15 unit, Sim Card 13 keping, Koin Emas Chip Higgs Domino 236 B, dan 1 lembar kartu ATM, imbuh Kapolres.

Baca Juga :  WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Dari kasus ini, pasal yang dipersangkakan kepada mereka, yaitu, Pasal 18 Jo Pasal 19 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dimana ancaman hukumannya, pada unsur Pasal 20, bagi penyelenggara (agen/bandar) setiap mereka akan diancam dengan cambuk paling banyak 45 kali, dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 45 bulan.

Dan pada unsur Pasal 19, setiap mereka yang melakukan Maisir (pemain) dengan taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan cambuk paling banyak 30 kali, dan atau denda paling banyak 300 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 30 bulan.

Baca Juga :  Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Kemudian, pada unsur Pasal 18 setiap mereka yang melakukan Maisir (pemain) dengan taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan cambuk paling banyak 12 kali, dan atau denda paling banyak 120 gram emas murni, dan atau penjara paling lama 12 bulan, sebut Kapolres.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, yang turut didampingi Wakapolres, Kompol Misyanto, S.E., M.Si., Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas, AKP. Anwar, S.Ag., juga menuturkan, dalam pelaksanaan Jum’at Curhat, bersama tokoh dan masyarakat di wilkum Polres Pidie, banyak keluhan dan informasi yang diperoleh.

“Selain masalah keseharian, seperti masalah pertanian, akses transportasi, dan pengembangan ekonomi, para tokoh bersama masyarakat pada Jum’at Curhat, juga menyampaikan tentang kegiatan yang meresahkan, hal nya Maisir, Narkotika dan sejenisnya”, ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

“Dari tatap muka langsung dengan masyarakat ini, mereka meminta pihak Kepolisian untuk bertindak. Pihak Kepolisian pun segera bergerak, menindaklanjuti permintaan masyarakat, sehingga apa yang menjadi keresahan di lingkungan warga bisa teratasi”, sambung Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak sungkan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, terkait dengan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan, seperti halnya Maisir, Narkotika, serta tindak pidana lainnya, sehingga masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman.

“Masih ada pekerjaan lain yang lebih baik, mari tinggalkan perbuatan yang meresahkan dan dilarang, baik dari segi agama maupun negara, sehingga semua kita bisa hidup dengan aman dan nyaman”, imbau Kapolres.(AA)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk di Mesjid Al Munawwarah

Hukrim

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Aceh Timur

Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

Hukrim

JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Hukrim

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Hukrim

Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi