NOA | Sigli – Seorang agen judi Togel (buntut), Juf (66) warga Gampong Benteng, Kota Sigli terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dari Polres Pidie. Pasalnya dari tersangka ditemukan sejumlah barang bukti permainan yang diharamkan tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa diseputaran Kota Sigli sering dilakukan transaksi judi buntut, menindak lanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit V Sat Intelkam Polres Pidie melakukan penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan didapati pelaku Juf sedang berada didepan terminal lama Kota Sigli, tempat pelaku biasanya mangkal dalam melakukan transaksi penjualan Buntut,” ungkap Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal S.E.,S.H, Kamis (30/09/2032).
Saat penangkapan, lanjutnya, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 4 lembar daftar penjualan (Repas) juga uang hasil penjualan Buntut Rp152.000.
“Saat ditangkap, sekira pukul 23.30 wib pada Selasa (29/9/2021), dari pelaku ditemukan sejumlah barang bukti transaksi. Pelaku juga mengakui hasil penjualan Buntut dia setor kepada Bam (58) warga Gampong Benteng, Kota Sigli, dimana keuntungan dari hasil penjualan mereka bagi dua,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatan pelaku, sebut Kasat Reskrim, bisa dipersangkakan dengan Pasal 18 Jo Pasal 19 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh No.06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Pidie, guna diambil keterangan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.(AA)