Home / Hukrim

Sabtu, 22 Januari 2022 - 21:40 WIB

Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Polres Aceh Tenggara (Agara) telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA (37) karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya MP, yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang didampingi Kapolres Aceh Tenggara Bramanti Agus Suyono, SH., SIK., MH. dalam keterangan persnya, Sabtu malam (22/1/2022).

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Abdya Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Parca Pemilihan 

Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022.

Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

Winardy juga menjelaskan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, 4 kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara.

“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali dengan modus yang sama, yaitu dengan menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda,” jelas Winardy.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Agara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandasnya. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

KBRI Phnom Penh Fokus pada Pelindungan WNI

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Sinergi Regional Antikorupsi, KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC

Hukrim

Pos Pol Panton Reu Polres Aceh Barat Ditembak OTK, Polda Aceh Buru Pelaku

Hukrim

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka