Sanksi Siap Menanti 24 Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Subsidi - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Selasa, 12 April 2022 - 19:54 WIB

Sanksi Siap Menanti 24 Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Subsidi

REDAKSI

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), ditemukan 24 perusahaan produsen minyak goreng belum merealisasikan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi.

Baca juga: Usut Sengkarut Minyak Goreng, 7 Perusahaan Tak Kooperatif Dipanggil KPPU

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menperin telah mengirimkan surat peringatan kepada 24 perusahaan yang belum menyalurkan dan belum melaporkan realisasi penyalurannya selama Maret 2022 (16-31 Maret 2022).

Baca Juga :  Disdik Aceh Umrahkan Guru dan Tendik Berprestasi

“Bagi 24 perusahaan yang telah menerima surat peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui nomor registrasi masing-masing perusahaan,” tegas Menperin Agus di Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Menurut Menperin Agus, peningkatan kecepatan distribusi minyak goreng curah bersubsidi harus segera dilakukan, karena permintaannya diproyeksikan akan semakin meningkat, khususnya menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Pelototin Produksi hingga Distribusi Minyak Goreng Curah, Menperin Pakai SIMIRAH

“Kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini,” ungkapnya.

Menperin Agus menegaskan kembali bahwa Permenperin No. 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

Baca Juga :  Drama Minyak Goreng Curah: Sempat Dibela Mati-matian, Kini Bakal Dihapus

Baca juga: Sah, Hasyim Asy’ari Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027

“Demikian juga bagi perusahaan produsen, distributor dan pengecer akan diberikan sanksi apabila melanggar ketentuan,” jelasnya.

(uka)

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Mulai 20.00 WIB Malam Ini Jalur 3 Stasiun Manggarai Ditutup, Cek Jadwal KRL Commuter

News

Hadirnya Vaksin Menjadi Tanda Keseriusan Pemerintah Tangani PMK

News

Wamenparekraf: Produk Hiasan Rumah Tumbuh Cepat Pasca Pandemi

News

Pesan Erick Thohir ke Pemimpin BUMN: Kekuasaan Tanpa Akhlak Berujung Zalim

News

Dapat Tugas Baru Ngurusin Minyak Goreng, Ini 13 Jabatan Luhut di Era Jokowi

Nasional

Selamat! Gampong Nusa Juara 1 Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021

News

Gagal Operasi, Arfan Maulana Pasien Bocor Jantung Asal Ulee Kareng Meninggal Dunia

News

Alhamdulillah, Seluruh Wilayah Aceh PPKM Level 1

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!