Sanksi Ini Menanti Para Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Minggu, 10 April 2022 - 16:34 WIB

Sanksi Ini Menanti Para Pengusaha Jika Tak Bayar THR Pekerja

REDAKSI

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Baca Juga: Buruh Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan

Baca Juga :  VIDEO: Penembakan di Bar Tel Aviv Israel, Dua Orang Tewas

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar,” ujar Haiyani dalam keterangan resmi, dikutip Minggu(10/4/2022).

Laporan yang diterima pihaknya melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Dukung Rektor UIN Ar-Raniry, YARA Desak Dinas Syariat Islam Aceh Dileburkan

Haiyani mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Baca Juga :  Tahun 2022 Jadi Momen Tepat Menanamkan Investasi Properti

“Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online,” tegasnya.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Penjabat Gubernur Aceh Buka PASCAL Ke-11 SMAN 10 Fajar Harapan

News

IMT-GT Kembali Helat Pertemuan Tingkat Menteri di Phuket

News

Setelah Di Tepung Tawari Ulama , PAS Aceh Pidie Jaya Bertandang Ke KIP

News

Sinergitas TNI/Polri Berupaya Padamkan Api Yang Membakar Rumah dan Kios Warga

News

TNI – Polri, Satpol PP-WH dan Forkopimda Bersinergi Dalam Rangka Bakti Sosial

News

PJ Gubernur Aceh Paparkan Penguatan Penanganan Stunting di Aceh di Depan Wapres Ma’ruf Amin

News

SMPN 1 Blangpidie Berkolaborasi Praktik Baik Dengan SMPN Seunagan

News

Berkunjung ke Aceh, KIP RI Sambangi Kantor Dishub Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!