Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 6 Maret 2023 - 10:16 WIB

Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas

BANDA ACEH — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh mengikrarkan netralitas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam apel pagi Senin, 6 Maret 2023, di Halaman Kantor Gubernur Aceh.

Ikrar netralitas ASN dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Bustami yang diikuti seluruh ASN peserta apel pagi.

Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Bustami disebutkan, saat ini sebagian tahapan pemilu sedang bergulir sebelum nanti tiba waktunya  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubenur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Bustami mengatakan, berbagai kegiatan terkait Pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini. Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelengara dan pengawas menjalankan tahapan, dan pemerintah ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai kententuan undang-undang.

Baca Juga :  FLS2N Tahun 2021, Siswa Aceh Raih Medali Perunggu

“Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para
aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Bustami.

Ia menjelaskan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.

“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”

Baca Juga :  Gubernur Aceh: Undang-Undang Dibentuk Sepenuhnya untuk Kepentingan Rakyat

Lebih lanjut, Bustami mengatakan, netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.

Pengalaman sebelumnya, kata Bustami, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu.

“Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik,” katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Bustami, pada Pemilu 2019, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Aceh Kini 102.374

Sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan
melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.

Untuk itu Bustami mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.

“Karenanya, perlu berhati-hati
dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral.”

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Bukan Halu, Simak 6 Cara Beli Rumah dengan Gaji Rp5 Juta

Daerah

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan Kepatuhan Pajak

News

Fitriani Farhas Sukses Gelar TTG Aceh XXV Disela HUT Nagan Raya ke 22

News

Komunitas Jurnalis Pidie Jaya Gelar Donor Darah Dalam Momentum Peringatan Hari Pahlawan

News

Laporan Dugaan Gunakan Ijazah Palsu Diterima Polisi, Akmal Ibrahim: Kalau Terbukti Akan Dipecat

News

Sekda Aceh Antar Langsung SK Kenaikan Pangkat ASN Simeulue

News

Transisi PAUD ke SD, Penjabat Gubernur dan Bunda PAUD Aceh Tinjau SDN 1 Banda Aceh

News

Cerita WNI soal Shanghai Lockdown: Dijejali 'Jamu' hingga Susah Makan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!