Home / News

Senin, 4 April 2022 - 18:15 WIB

Rumah Restorative Justice Dapat Mengubah Perilaku dan Kesadaran Hukum Masyarakat

REDAKSI

NOA | Kehadiran Rumah Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri yang dilaunching oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin pada hari Rabu 16 Maret 2022 mulai mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk akademisi dari Universitas Brawijaya Malang Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya, S.H. M.H. yang juga sebagai Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya Malang.

Dalam pandangannya, pembentukan Rumah Restorative Justice sebagai satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan. Pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

Baca Juga :  PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 24 April 2022, Sebagian Besar Level 2

Di beberapa Negara maju, hal ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai.

Baca Juga :  Diduga Potong Ongkos Angkut Rp2 Ribu Perton, LBH-AKA Distrik Abdya: Disinyalir Pungli

“Sehingga saya memandang Rumah Restorative Justice ke depan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala sehingga eksistensinya dapat terjaga, karena dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” paparnya.

Selanjutnya, perlu dipikirkan kedepan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan 1 (satu) Kejaksaan Negeri memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, tetapi secara bertahap mulai dari setiap kecamatan memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, selanjutnya 1 (satu) desa memiliki 1 (satu) Rumah Restorative Justice, sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Baca Juga :  Gubernur Sambut Kedatangan Kajati Aceh

Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice,” ujarnya. (R)

Share :

Baca Juga

News

Kemenkeu Pastikan Penyaluran BLT Minyak Goreng Tuntas Seminggu Sebelum Lebaran

News

10 Skill yang Belum Tergantikan Robot di Tempat Kerja

News

Roman Abramovich Tinggalkan Chelsea, Marina Granovskaia Ikut Pergi

News

Prediksi Arsenal Vs Leicester City di Liga Inggris 2021-2022: Ujian Konsistensi

News

Alumni SMKN 1 Idi Sukses Berwirausaha, Omzet Rp10 juta/bulan

Aceh Barat Daya

KADIN Siap Jamu Menteri di HUT Kabupaten Aceh Barat Daya

News

Promosi IKN Nusantara di Swiss, Bahlil: Respons Luar Biasa

News

Gubernur Resmikan Gedung Onkologi RSUDZA