Rugikan PT Harum Jaya, MA Tolak Kasasi Pokmil Pembangunan Gedung FH USK - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 21 November 2022 - 12:23 WIB

Rugikan PT Harum Jaya, MA Tolak Kasasi Pokmil Pembangunan Gedung FH USK

REDAKSI

Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

NOA | Banda Aceh – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pokja pemilihan (Pokmil) pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tahap I terhadap PT Harum Jaya.

Hal itu diketahui dari putusan kasasi yang dibacakan oleh Ketua Majeis Hakim Agung Takdir Rahmadi, dan anggota majelis yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, dan Haswandi.

Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansyur Syakban mengatakan, inti dari pertimbangan hakim yaitu permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Pokmil Pembangunan Gedung FH USK tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Perkuat Platform Digital, Telkomsel Suntik Dana Rp292 Miliar ke Anak Usaha

“Bahwa ada pertimbangan Judex Factie Pengadian Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan dapat dibenarkan karena berdasarkan terbukti tergugat I mengugurkan penawaran penggugat (PT Harum Jaya) merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Mansyur dalam keterangannya, Jumat, 18 November 2022.

Sebelumnya melalui kedua judex facti PN Banda Aceh dan PT Banda Aceh telah saling menguatkan amar putusan atas dasar pemeriksaan pokok perkara.

Maka, kata dia telah diputuskan dengan menyatakan bahwa perbuatan Pokmil pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsyiah tahap I yang menggugurkan penawaran PT. Harum Jaya dengan perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PT. Harum Jaya.

Baca Juga :  Data BPS Jadi Landasan Kerja Pemerintah Aceh 

“Oleh karena itu Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap I dihukum membayar ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp 1,4 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan terlarang, namun kerap dilakukan oleh pokja pemilihan dalam metode evaluasi penawaran harga terendah.

Baca Juga :  Partai Nasdem Pidie Jaya Gelar Konferensi Pers , Bawaslu RI Putuskan Perhitungan Ulang Di Kecamatan Bandar Baru Untuk DPRK

Ia menilai dalam kasus itu masih banyak hal-hal secara konseptual dan substantif tidak dipahami oleh para pokja pemilihan, masih banyak yang tidak bisa membedakan evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran, tidak bisa membedakan metode evaluasi kualifikasi dan metode evaluasi penawaran dalam tender pekerjaan konstruksi.

“Kami berharap Semoga dengan putusan kasasi ini dapat merubah perilaku Pokja agar lebih bertanggung jawab dan profesional dalam tender pekerjaan konstruksi karena menyangkut hak-hak badan usaha jasa konstruksi yang selama ini dirugikan,” ucapnya. []

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Raih Peringkat Dua Nasional BKN Award 2022

News

Pj Gubernur Aceh Buka Rakor REGSOSEK Tahun 2022

Nasional

SPS Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang

News

Panglima Do Sebut SK Amnasır Tidak Ditandatangani Mualem

News

Delegasi GPDRR 2022 Apresiasi Fieldtrip Bersama Kemenparekraf, Sandiaga Happy

News

Pengusaha Logistik Teriak Solar Sulit Ditemukan Dimana-mana

News

Rusia di Ambang Bencana Sosial dan Ekonomi Akibat Perang Ukraina

News

Bikin Cemas, Ramalan Bill Gates Mulai Terjadi di Semarang

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!