NOA | Aceh Tenggara – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap pria paruh baya karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap bunga (nama samaran) anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka HP (33) pria yang telah memiliki istri ini ditangkap pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Mandala, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 18 Januari 2023.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, membenarkan telah menangkap tersangka HP, pria beristri ini diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur.
Dijelaskan, tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali dengan waktu yang berbeda.
Perbuatan itu pertama kali dilakukan tersangka pada tahun 2022 di dalam WC umum dan mengancam korbannya.
Masih di tahun yang sama HP melakukan perbuatan terkutuknya sebanyak tiga kali, baik di rumah maupun di sebuah jembatan.
Perbuatan yang ke lima korban terjadinya pada Senin, 19 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono, SIK MH.