Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 12 November 2024 - 22:35 WIB

Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

FARID ISMULLAH

Penyitaan uang tunai Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Foto : Puspenkum kejagung RI).

Penyitaan uang tunai Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Foto : Puspenkum kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group, Selasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah perusahaan PT Darmex Plantations yang ada di wilayah Jakarta.

“Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok korupsi yang dilakukan Surya Darmadi,” ujarnya dalam konferensi pers, 12 November 2024.

Qohar menyebut, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau,” sebutnya.

Abdul menyebut penyidik menemukan adanya upaya pengalihan dan pencucian uang melalui PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan.

Uang tersebut kemudian kembali disamarkan PT Darmex Plantations lewat rekening milik Yayasan Darmex.

“Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,986 miliar,” jelasnya.

Abdul menyebut nantinya uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

“Bahwa uang ini disita dari Yayasan Darmex dimana uang ini berasal dari PT Darmex Plantations yang telah dipindahkan, dialihkan,” Terangnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Sebelummnya, Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Lima Proyek Kemlu RI mendorong Pembangunan Gorontalo

Hukrim

Dana Korupsi BRA Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Nasional

Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS Dua, Normal Kembali Bulan Ini

Nasional

Perwakilan Dosen Jam’iyatul Washliyah Goes To Kuala Lumpur

Nasional

Menko Hadi Ajak Seluruh Pegawai Kemenko Polhukam Isi Kemerdekaan Dengan Tujuan Nasional

Nasional

Diduga Rangkap Jabatan, Oknum Komisioner Panwaslih akan Diadukan ke DKPP RI

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Nasional

Arahan Kapolri pada Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik