Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 12 November 2024 - 22:35 WIB

Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

FARID ISMULLAH

Penyitaan uang tunai Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Foto : Puspenkum kejagung RI).

Penyitaan uang tunai Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Foto : Puspenkum kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp301 miliar di kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group, Selasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah perusahaan PT Darmex Plantations yang ada di wilayah Jakarta.

“Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana pokok korupsi yang dilakukan Surya Darmadi,” ujarnya dalam konferensi pers, 12 November 2024.

Qohar menyebut, uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga :  Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

“Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau,” sebutnya.

Abdul menyebut penyidik menemukan adanya upaya pengalihan dan pencucian uang melalui PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan.

Uang tersebut kemudian kembali disamarkan PT Darmex Plantations lewat rekening milik Yayasan Darmex.

“Oleh PT Darmex Plantations disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,986 miliar,” jelasnya.

Abdul menyebut nantinya uang ratusan miliar itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara TPPU terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

“Bahwa uang ini disita dari Yayasan Darmex dimana uang ini berasal dari PT Darmex Plantations yang telah dipindahkan, dialihkan,” Terangnya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Dalam Minggu Ini, Polisi Akan Riilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Sebelummnya, Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

Nasional

Menko Hadi : Kondisi Stabilitas Polhukam adalah Hal yang Mutlak

Nasional

Kembali Bertugas, Mendagri Tito Bakal Fokus Jalankan Sejumlah Program Utama

Nasional

KPK Angkat Suara Soal Megawati Masuk Target

Hukrim

Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Hukrim

Kasus BOS SMP N 1 Bandar Dua, Kajari: Kemungkinan Besar akan Ada Tersangka Baru