Rotasi Besar Besaran, Kapolda Aceh Ganti Dua Kasat di Polres Nagan Raya - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Rabu, 31 Januari 2024 - 12:35 WIB

Rotasi Besar Besaran, Kapolda Aceh Ganti Dua Kasat di Polres Nagan Raya

REDAKSI

Nagan Raya – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko memutasikan puluhan Kepala Satuan (Kasat) di Polres dan Polresta jajaran Polda Aceh, Rabu, (31/01/2024).

Hal tersebut diketahui bedasarkan referensi yang diperoleh dari Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor : KEP/25/I/2024 tanggal 29 Januari 2024, mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan Polri di lingkungan Polda Aceh.

Baca Juga :  Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Dari Sejumlah perwira yang dirotasi, Kapolda Aceh turut menyegarkan dua posisi kasat di Lingkup Polres Nagan Raya.

Dua kepala satuan tersebut diantaranya Reserse kriminal dan reserse narkoba.

Baca Juga :  Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Bali

Iptu Vitra Ramadani, SH. Msi yang sebelumnya menjabat Sebagai kasat Narkoba kini ditunjuk sebagai sebagai Kasatreskrim menggantikan Akp Winarto.

Sementara posisi Kasat Narkoba digantikan Iptu Very Sahputra yang sebelumnya menjabat sebagai kasikum polres Nagan Raya.

Baca Juga :  PUPR Targetkan Penyelesaian Beberapa Ruas Jalan Utama di Simeulue pada Tahun 2025

Dapat diinformasikan Selain Kasat, juga ada Kabag serta Kapolsek dan lainnya yang ikut digeser. Totalnya ada ratusan orang personel yang dimutasi dijajaran kepolisian Daerah Aceh. (Rizal)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Aceh Besar Antusias Sambut Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin

Daerah

Kasab Bulee Jok dari Aceh Utara Kini Resmi Bersertifikat HAKI

Daerah

Pj Bupati Mahyuzar Serahkan Bonus untuk Atlet Peraih Medali POPDA Aceh

Aceh Timur

Diduga Oknum Anggota KIP PHP Puluhan Wartawan Aceh Timur

Aceh Timur

Kalapas IIB Idi Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Aceh Barat

Ombudsman Laksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aceh Barat

Aceh Barat

Pj Bupati Terima Audiensi Pengurus KNPI Aceh Barat

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!