Home / Daerah

Rabu, 31 Januari 2024 - 12:35 WIB

Rotasi Besar Besaran, Kapolda Aceh Ganti Dua Kasat di Polres Nagan Raya

REDAKSI

Nagan Raya – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko memutasikan puluhan Kepala Satuan (Kasat) di Polres dan Polresta jajaran Polda Aceh, Rabu, (31/01/2024).

Hal tersebut diketahui bedasarkan referensi yang diperoleh dari Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor : KEP/25/I/2024 tanggal 29 Januari 2024, mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan Polri di lingkungan Polda Aceh.

Baca Juga :  Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20%, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Dari Sejumlah perwira yang dirotasi, Kapolda Aceh turut menyegarkan dua posisi kasat di Lingkup Polres Nagan Raya.

Dua kepala satuan tersebut diantaranya Reserse kriminal dan reserse narkoba.

Baca Juga :  Cabor Sepak Takraw Tim Putri Aceh Taklukkan Bali

Iptu Vitra Ramadani, SH. Msi yang sebelumnya menjabat Sebagai kasat Narkoba kini ditunjuk sebagai sebagai Kasatreskrim menggantikan Akp Winarto.

Sementara posisi Kasat Narkoba digantikan Iptu Very Sahputra yang sebelumnya menjabat sebagai kasikum polres Nagan Raya.

Baca Juga :  PUPR Targetkan Penyelesaian Beberapa Ruas Jalan Utama di Simeulue pada Tahun 2025

Dapat diinformasikan Selain Kasat, juga ada Kabag serta Kapolsek dan lainnya yang ikut digeser. Totalnya ada ratusan orang personel yang dimutasi dijajaran kepolisian Daerah Aceh. (Rizal)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Harga Komoditas Cabai Merah dan Bawang Merah

Daerah

Satwa Liar Hidup Berdamai Dengan Cagar Alam

Daerah

Sekda GRIB Aceh Serahkan Mandat Pengurus DPC Nagan Raya

Daerah

Masyarakat Menyayangkan Penolakan HGU oleh Salah Seorang Anggota DPRK Simeulue

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Daerah

SPS Aceh, Pilar Kepedulian Sosial dan Penguatan Industri Media

Daerah

Suasana Penyambutan H.Hamzah Sulaiman Di Desa Lipat Kajang Aceh Singkil

Daerah

Pj Gubernur Safrizal berduka cita pelatih PON Gorontalo Wafat di Aceh