Respon Keluhan Warga, PUPR Aceh Barat Perbaiki Drainase Jalan Manekro - NOA.co.id
   

Home / Daerah / News

Senin, 6 Mei 2024 - 18:06 WIB

Respon Keluhan Warga, PUPR Aceh Barat Perbaiki Drainase Jalan Manekro

REDAKSI

Respon Keluhan Warga, PUPR Aceh Barat Perbaiki Drainase Jalan Manekro pada Senin 6/5/2024. (Foto: acehprov.go.id)

Respon Keluhan Warga, PUPR Aceh Barat Perbaiki Drainase Jalan Manekro pada Senin 6/5/2024. (Foto: acehprov.go.id)

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas PUPR Aceh Barat telah memperbaiki saluran drainase, di Jalan Manekro Desa Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan, guna melancarkan aliran air agar tidak terjadi banjir.

Keuchik Gampong Kuta Padang, Syafrizal (Ngoh Jal) mengucapkan terima kasih kepada PUPR Aceh Barat terutama kadis PUPR yang telah sigap untuk mencegah bencana, dengan upaya pembuatan drainase.

Baca Juga :  UTU dan Pemkab Aceh Selatan Gelar Loka Karya dan FGD

“Alhamdullilah kondisi drainase di pusat Kota Meulaboh sudah diperbaiki. Di masa lalu, kondisi ini sering tersumbat, menyebabkan penumpukan udara saat musim hujan,” ujar Syafrizal, Senin (6/5/2024).

Syafrizal mengatakan, dirinya sangat berharap bahwa perbaikan ini dapat mencegah dan mengurangi banjir serta menampung udara selama ini sering terjadi di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pj Walikota Disarankan Bangun Sinergisitas Dengan Berbagai Elemen di Banda Aceh

“Hari ini, kami memberikan penghargaan kepada PUPR Aceh Barat yang telah mulai menangani drenase di Jalan Manekrooo. Semoga upaya ini mampu mencegah dan mengurangi banjir serta mengumpulkan udara yang selama ini sering terjadi, sehingga kami merasa bahagia dan senang,” tambahnya.

Menurut informasi yang diterbitkan, proyek ini dibiayai oleh Dana Transfer Umum (DTU) dengan nilai kontrak sebesar Rp185.822.993.

Baca Juga :  Jumat Berkah Berbagi dan Peduli, Polres Lhokseumawe Santuni Puluhan Yatim Piatu

Kontrak tersebut diberikan kepada CV CEURANA dan pengawas proyek oleh CV SADA KONSULTAN.

Proyek ini direncanakan akan selesai dalam waktu 120 hari kalender sejak tanggal kontrak 3 April 2024, yang artinya diharapkan dapat memberikan solusi yang signifikan dalam mengatasi masalah drainase di daerah tersebut.

Reporter: Hidayat S

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Pemerintah Aceh Apresiasi Antusias ASN Sekretariat DPR Aceh Sumbangkan Darah yang Lebih dari Target

Aceh Barat

Diserahkan Kakanwil, Tiga Madrasah Aceh Barat Raih Juara Madrasah Digital

News

VIDEO: Pelaku Penembakan New York Dituntut Lakukan Tindak Terorisme

Internasional

Pembunuh Berantai Terkenal Robert Pickton Tewas Diserang di Penjara

Daerah

DPRK Usulkan PAW Komisioner KIP Langsa

Nasional

DPPKB Optimis atasi Stunting Melalui Program Dahsat

Daerah

Para Peracik Kopi Saring Khas Aceh

News

Catat Kinerja Positif, Laba Bersih MNC Bank (BABP) Tumbuh Dua Digit di Tahun 2021