Salah satu bentuk inovasi digital dalam sektor keuangan yang turut berkembang adalah inovasi E-KYC. E-KYC adalah kepanjangan dari Electronic Know Your Customer yang merupakan sebuah sistem yang bisa melakukan pengenalan pelanggan secara digital.
Pada awalnya, proses akuisisi atau verifikasi pelanggan dilakukan dengan tatap muka yang memerlukan kehadiran langsung secara fisik dan memakan waktu dan proses yang sangat lama. Berkat inovasi E-KYC, proses verifikasi dengan tatap muka saat ini menjadi digital dan hanya memerlukan waktu yang sangat singkat dengan proses yang praktis.
(Baca juga:Bank BJB Kolaborasi dengan Digidata Mudahkan Layanan Onboarding)
Inovasi digital dapat meraih jangkauan yang lebih luas lagi bagi penyedia jasa keuangan, dan jika diterapkan dengan baik dapat membantu dalam menciptakan ekosistem digital yang efisien dan aman.
Untuk semakin mendorong perkembangan inovasi digital melalui ekosistem digital yang efisien dan aman, Digidata sebagai satu-satunya ‘Platform Bersama’ secara resmi telah tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam klaster E-KYC.
IKD diatur di bawah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.13/POJK.02/2018, yang dimaksudkan sebagai aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital melalui regulatory sandbox.
Rionald A. Soerjanto, selaku COO dari Digidata mengatakan bahwa, Digidata akan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan E-KYC yang verifikasinya terjamin sehingga dapat meminimalisir resiko penyalahan penggunaan data pribadi.
(Baca juga:OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal)