Banda Aceh| Unit relawan PMI Kota Banda Aceh yang terdiri dari KSR Unit Markas, KSR Unit Perguruan Tinggi, Forpis, dan TSR, menolak pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh.
Pernyataan sikap penolakan disampaikan masing-masing ketua dari 7 unit relawan PMI Kota Banda Aceh pada Senin malam, 27 Juni 2022.
Penyataan sikap ini juga akan dikirim ke PMI Pusat sebagai bahan pertimbangan agar Ketua Umum PMI Pusat meninjau kembali persetujuan pembekuan pengurus PMI Kota Banda Aceh.
Koordinator TSR PMI Kota Banda Aceh Ibnu Mundzir, selaku juru bicara unit relawan mengatakan sukarelawan PMI Kota Banda Aceh menolak pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh.
Mereka juga meminta pencabutan surat pembekuan tersebut, karena menganggap tidak adanya bukti pelanggaran AD/ART PMI yang dilakukan oleh Pengurus PMI Kota Banda Aceh.
“Kami meminta kepada PMI Pusat untuk meninjau kembali persetujuan pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh dengan tidak hanya melihat dari argumentasi yang disampaikan oleh PMI Provinsi Aceh,” kata Mundzir.
“Kami juga meminta Ketua Umum untuk mengevaluasi tindakan PMI Provinsi Aceh dalam menangani masalah ini,” katanya melalui rilis yang diterima media ini.
Dia melanjutkan, sejak munculnya isu negatif tentang pengelolaan darah di PMI Kota Banda Aceh, para relawan melihat Ketua bersama jajaran Pengurus PMI Kota Banda Aceh, para staf, dan relawan terus berusaha memenuhi kebutuhan darah.
PMI Kota Banda Aceh bersama-sama bekerja memulihkan citra PMI Kota Banda Aceh. “Kami berharap pembekuan bisa dicabut dan PMI Kota Banda Aceh bisa kembali berkegiatan seperti biasa,” demikian garap Mundzir.
(*)