“Jadi besarannya, lebih besar dari tahun 2021. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga: Rogoh Anggaran Rp34,3 Triliun, THR PNS Cair H-10 Sebelum Lebaran
Pada tahun 2022, situasi dan penanganan pandemi COVID-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi, serta APBN juga semakin menguat, meskipun muncul tantangan dan risiko baru yaitu perang di Ukraina dan menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.
Maka dari itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut. THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022
“Diharapkan ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, dan sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan,” ungkap Sri.
Lihat Juga: Mau Jual Emas Antam Buat Mudik Lebaran? Segini Harga Hari Ini