Home / Hukrim

Senin, 15 Mei 2023 - 15:19 WIB

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

REDAKSI

Aceh Barat – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hampir Rp. 2 miliar rupiah pada Februari 2023 lalu.

Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SH, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

Baca Juga :  Polisi Sita Lebih Kurang 5 Kg Sabu

“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” ujar Fadhillah.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp.677 juta.

Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp. 2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang, tambah Fadillah.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Modus yang dilakukan oleh NB alias Rara tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

“Korban mentransferkan uang kepada pelaku, namun barang tak pernah datang,” ungkap Kompol Fadhillah Aditya Pratama.

Selain ditawarkan secara langsung maupun via sambungan telepon, penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

NB alias Rara, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum di lakukan pendokumentasian, tambahnya.

Baca Juga :  Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut.

Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti trasnfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, pungkas Kasat. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Daerah

SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017  

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Daerah

DPRK Aceh Singkil nyatakan Perang Terhadap Mafia Tanah