Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:05 WIB

Rapat Pengurus Pusat, Ketua Umum Persaja : Proaktif Sikapi Perubahan UU KUHP

FARID ISMULLAH

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia, Asep N. Mulyana saat memimpin rapat Pengurus Pusat PERSAJA periode 2025-2027, Jakarta, Rabu (5/2/2026). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia, Asep N. Mulyana saat memimpin rapat Pengurus Pusat PERSAJA periode 2025-2027, Jakarta, Rabu (5/2/2026). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana memimpin rapat Pengurus Pusat PERSAJA periode 2025-2027, Rabu.

Ketua Umum PERSAJA menegaskan pentingnya PERSAJA untuk berperan proaktif dalam menghadapi keberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru.

“PERSAJA diharapkan turut aktif dalam proses penyusunan regulasi tersebut, agar penyesuaian dengan praktik di lapangan bisa lebih responsif dan tidak ketinggalan perkembangan,” Katanya, 5 Januari 2025.

Menurutnya, bukan hanya Jaksa di bidang Pidana Umum semata yang perlu menyiapkan diri, melainkan seluruh Jaksa harus menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum pidana materiil terbaru. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) juga telah diinisiasi oleh Badan Keahlian DPR dan menjadi perhatian bersama.

Baca Juga :  Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Teladani Pesan Leluhur Demi Kemakmuran Bangsa

Sebagaimana hasil Rapat Kerja Nasional (Rakenas) sebelumnya, PERSAJA juga menyoroti penguatan asas oportunitas, baik di Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) maupun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dengan fokus utama pada pemulihan keuangan negara.

Ketua Umum Persaja menekankan bahwa kemampuan advokasi kelembagaan berbeda dengan advokasi Jaksa secara individual.

“Oleh karena itu, perlu dibuat rencana kerja dan target yang jelas, termasuk pemetaan regulasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan, untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam proses legislasi dan implementasinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum PERSAJA menekankan pentingnya olahraga sebagai wadah hobi bagi insan Adhyaksa guna menjaga kebugaran dan solidaritas antarsesama Jaksa. Bidang Seni dan Pengarusutamaan gender juga diharapkan dapat mendorong pengembangan bakat seni sekaligus memastikan partisipasi aktif seluruh anggota PERSAJA tanpa membedakan gender. la menyebut bahwa pemilihan setiap pengurus telah mempertimbangkan kompetensi individual, agar seluruh jajaran kepengurusan dapat menjawab amanah yang diberikan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) Dr. Rudi Margono, yang juga bertindak selaku Penasihat PERSAJA, memberikan amanat kepada para pengurus daerah agar satuan kerja tingkat Kejaksaan Tinggi mengoptimalkan setiap kegiatan serta berkontribusi positif.

“Kegiatan yang dilaksanakan di daerah diharapkan memiliki dampak nyata bagi organisasi dan mampu meningkatkan keahlian Jaksa sesuai kriteria yang ditetapkan,” imbuh JAM-Was.

Ketua Umum PERSAJA menyampaikam untuk terus menjadikan PERSAJA sebagai wadah pemersatu dan pemberdaya Jaksa.

“Persaja adalah dari, oleh, dan untuk kita bersama. Selamat bekerja, dan mari kita berkontribusi bagi penegakan hukum yang adil di negeri ini,” Tutupnya.

Susunan Pengurus Pusat Persaja meliputi:

Ketua Umum: Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum.

Baca Juga :  Pj. Bupati Ajak Masyarakat Pidie Perkuat Silaturahim Cegah Konflik Gajah

Ketua I: Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H.

Ketua II : Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.

Ketua III: Sri Kuncoro, S.H., M.Si.

Sekretaris Umum: Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M

Bendahara Umum: Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn.

Adapun 11 bidang yang dibentuk untuk mendukung kinerja organisasi adalah: (1) Bidang Pembinaan Organisasi, (2) Bidang Pembinaan Sumber Daya Manusia, (3)

Bidang Seni dan Pengarusutamaan Gender, (4) Bidang Etika Profesi dan Advokasi Jaksa, (5) Bidang Kajian Strategis dan Dukungan Institusi, (6) Bidang Organisasi Profesi Dalam dan Luar Negeri, (7) Bidang Penyiapan Regulasi dan Advokasi Kelembagaan, (8) Bidang Publikasi, Penguatan Opini Publik dan Pengabdian Masyarakat, (9) Bidang Kesejahteraan Anggota dan Kewirausahaan, (10) Bidang Kepemudaan dan Koordinator Cabang Olahraga, serta (11) Bidang Monitoring dan Evaluasi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj. Gubernur Aceh Segera Support Atlit PON Aceh yang Bertanding di Medan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lakukan FGD Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Jantho

Pemerintah

Lantik Tiga Pj Bupati, Gubernur Kembali Ingatkan Kesuksesan PON dan Pilkada

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dukung Program Pengabdian Fakultas Kedokteran Hewan USK

Nasional

Menko Polhukam : Pentingnya Pengembangan Ekonomi dan Pertahanan di Wilayah Perbatasan

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kukuhkan Majelis Akreditasi Dayah Aceh

Pemerintah

YBM PLN UID Aceh Bersama Forum Dakwah Perbatasan (FDP) Gelar Sunatan Massal dan Bakti Sosial di Peukan Bada

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Ponpes Gontor 8