Aceh Barat Daya- Rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (R-APBK) tahun 2024 antara Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) setempat berlangsung tertutup, Selasa (14/11/2023).
Sejumlah wartawan yang hadir di lokasi rapat juga diminta menunggu diluar oleh petugas dari Satpol PP tanpa alasan yang jelas.
Kabag Risalah DPRK Abdya, Edy Daryanto SE menyebutkan, permintaan tersebut sesuai arahan yang disampaikan kepada pihaknya.
“Arahan kepada kami rapat pembahasan antara Banggar, TAPK dan SKPK terkait dilakukan tertutup,” kata Edi Daryanto.
Lebih lanjut, Edi Daryanto menyebutkan, pihaknya dari sekretariat juga tidak diperbolehkan masuk ruang rapat.
“Kami dari sekretariat DPRK juga tidak diperbolehkan masuk keruangan rapat,” kata Edi Daryanto.
Ketika ditanya arahan dari siapa serta alasan apa, Edi Daryanto hanya menjawab jika ada hal dan informasi boleh dimintai keterangan dan penjelasan kepada Sekwan.
“Boleh dimintai keterangan dan penjelasan kepada pak Sekwan selaku Sekretaris Banggar,” singkat Edi Daryanto.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Amiruddin, ketika ditanyai oleh awak media ini terkait hal tersebut tidak membalas.
Meskipun terlihat pesan yang dikirim awak media ini ke WhatsApp pribadi miliknya telah dibaca atau centang dua.