Aceh Timur – Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri memimpin langsung Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang A Kantor DPRK Aceh Timur, Pada Senin (12/08/2024).
Rapat Pertama dengan Agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRK Aceh Timur mengenai Konsep Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK Aceh Timur mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Timur untuk Tahun Anggaran 2025.
Jubir Badan Anggaran DPRK Aceh Timur, Tgk. Mudawali Ibrahim, dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atas kerjasama yang telah terjalin dalam penyusunan dokumen anggaran.
“Dokumen ini dirancang untuk memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi, guna memastikan kemakmuran masyarakat Aceh Timur.” Pada laporan yang dibacakan Mudawali
Menurut laporan tersebut, total pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.933.923.859.232. Total belanja daerah sebesar Rp. 1.917.360.198.032, sedangkan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 16.563.661.200. Hal ini mencerminkan upaya untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.
Pada sesi rapat kedua dengan Agenda Penyampaian dan Penyerahan Qanun Rancangan APBK Aceh Timur Tahun 2025, yamg di sampaikan dan diserahkan oleh Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si,
Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRK Aceh Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur, serta berbagai pejabat dan kepala perangkat daerah lainnya.
Editor: Amiruddin.Mk