Rajin Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / News

Senin, 30 Mei 2022 - 20:59 WIB

Rajin Beli Produk Dalam Negeri, Pemda Bakal Diganjar 2 Insentif

REDAKSI

JAKARTA – Pemerintah terus menggalakkan belanja produk dalam negeri (PDN), baik di kementerian/lembaga di tingkat pusat maupun di level daerah.

Bahkan, insentif akan diberikan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang sukses merealisasikan belanja PDN sesuai aturan yang berlaku.

Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga :  Kemendag Kupas Tuntas 4 Strategi Gernas BBI untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Adapun angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40% dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing Pemda.

“(Pemerintah pusat) memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Saiful Islam pada diskusi bertajuk Membuka Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Jakarta Convention Center, Senin (30/5/2022).

Baca Juga :  Zelensky Tak Berharap Banyak dengan Dialog Ukraina-Rusia Hari Ini

Baca juga: Sandiaga Uno: Gernas BBI Serap 2 Juta Lapangan Kerja dan Sumbang 2 Persen Ekonomi RI

Menurut dia, ada dua insentif yang disiapkan. Pertama, dana insentif daerah (DID) akan diberikan kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai Inpres tersebut.

Baca Juga :  Pembiayaan Melalui Surat Utang Turun 72,5% hingga Mei 2022

“Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM,” ungkapnya.

Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Tinggalkan Energi Fosil, PLN Kejar Kapasitas EBT 20,9 GW di 2030

News

Tanggul Lawe Kinge Jebol, Puluhan Rumah Warga Terendam Banjir

News

IATA Targetkan Produksi Batu Bara 4,5 Juta Metrik Ton di 2022

News

IHSG Hari Ini Diperkirakan Bisa Menyentuh Level 7.074

News

Rabithah Alawiyah Siap Dukung Polda Aceh Sukseskan Program Vaksinasi

News

BSI Konsisten Dukung Usaha Lokal Via Pasar Rakyat UMKM BUMN di Langsa Aceh

News

7 Warga Asal Nias Masuk Islam, Jamaluddin Idham Serahkan Sejumlah Santunan

News

Banjir Kepung Pidie, Seorang Warga Meninggal Tergelincir Lumpur Banjir 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!