Banda Aceh – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh bersama Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu (PWI/AJI/IJTI/PFI) menegaskan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers.
RUU Penyiaran yang sedang dalam proses perancangan oleh Komisi I DPR telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan wartawan, peneliti media, dan Dewan Pers.
Beberapa ketentuan dalam draf RUU tersebut, termasuk larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan pemberian kewenangan penyelesaian sengketa kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dianggap dapat membatasi kemerdekaan pers.
Dalam menyikapi ancaman tersebut, PWI Aceh dan Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu akan menggelar aksi demonstrasi pada:
Tempat dan Waktu: Senin, 27 Mei 2024, pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Titik Kumpul: Warkop Sekber (Fadhlon Kupi), Jalan Sultan Mahmudsyah, Banda Aceh.
Agenda Aksi: Rangkaian aksi meliputi long march menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan pertunjukan teatrikal dengan membawa spanduk bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers”.
Tuntutan Aksi:
- Menolak revisi RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan Pers.
- Meminta DPRA untuk mengeluarkan pernyataan resmi menolak revisi RUU Penyiaran kepada DPR RI.
- Meminta pemerintah untuk tidak menghalangi semangat reformasi dengan melemahkan peran pers.
Dengan aksi ini, diharapkan suara para wartawan dan masyarakat Aceh yang peduli terhadap kebebasan pers dapat didengar oleh pihak berwenang dan menuntut perlindungan atas hak-hak dasar dalam menjalankan tugas jurnalistik.